Selasa, 20 Oktober 2009

Warga Palibelo Blokir Jalan

Bima, Bimeks.-
Sekelompok massa memblokir jalan di dusun Padolo Desa Belo Kecamatan Palibelo, Senin (19/10). Akibatnya jalur yang menuju Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima dan menuju Dompu sempat lumpuh. Aksi massa yang menamakan diri Front Rakyat Menggugat itu, bentuk protes atas dugaan penganiayaan rekan mereka di tahanan Polres Bima.
Kemacetan panjang pun terjadi, sebelum akhirnya polisi membubarkan aksi itu. Warga mulai aksinya di perempatan Desa Talabiu, selanjutnya mereka berjalan menuju dusun Padolo Desa Belo.
Sejumlah aparat Polsek Woha sempat kewalahan mengantisipasi kemacetan lalulintas. Sempat terjadi kemacetan total, sebelum akhinya polisi memaksa membuat satu ruas jalan, sehingga mengurangi kemacetan.
Warga menyesalkan penganiayaan yang diduga oleh aparat polisi terhadap Umar di sel tahanan Polres Bima. Mereka meminta agar oknum polisi yang terlibat ditindak tegas.
Lubis, wakim massa, mengatakan aparta Kepolisian mestinya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Bukan sebaliknya bertindak represif terhadap warga, meskipun berstatus tahanan. “Apa artinya reformasi ditubuh Polri, jika masih bertindak seperti ini,” kritiknya.
Warga pun membawa pemalang ke tengah jalan, sehingga kendaraan tidak bisa melintas. Tidak hanya itu, mereka membakar ban bekas dan kayu di tengah ruas jalan negara itu.
Aksi itu menyita perhatian warga lainnya, sehingga menambah kerumunan. Sekitar satu jam mereka memblokir jalan dan menyebabkan kemacetan.
Kabag Ops Polres Bima, Kompol Dwi Wahyudin, SIK, bersama sejumlah anggotanya membubarkan warga. Mereka mengangkat penghadang jalan dan menyiram kobaran api di tengah jalan.
Saat dibubarkan dan dipaksa membuka ruas jalan, tidak ada yang melawan. Meski sempat ada protes keras, sebelum ada kejelasan mengenai sikap Kapolres Bima terhadap anggotanya.
Negosiasi pun dilakukan aparat, hingga lima perwakilan diminta ke Polres Bima membicarakan tentang tuntutan mereka. Pertemuan berlangsung hampir satu jam.
Usai pertemuan itu, Kabag Ops Polres Bima, Kompol Dwi Wahyudin, SIK, mengatakan warga menuntut agar Umar warga yang diduga dianiaya penahanannnya ditanggguhkan. Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi lantaran berkasnya sudah rampung (P21). “Sehingga disepakati pengajuan penahanan Umar dilakukan di Kejaksaan,” katanya di Polres Bima.
Katanya, Umar bersama seorang anggota TNI terlibat penyerangan Polsek Palibelo. Namun, oknum TNI itu penanganannya telah diserahkan ke Polisi Militer.
Terhadap anggota polisi yang diduga menganiaya Umar, katanya, sedang diselidiki. Tahanan yang satu sel dengan Umar diperiksa dan anggota yang diduga terlibat diberi teguran keras, sebelum hasil penyelidikan terbukti. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar