Rabu, 28 Oktober 2009

Akhirnya, Kadistamben Dicopot dari Jabatannya

Bima, Bimeks.-
Bupati Bima, H Ferry Zulkarnain, ST, bertindak tegas terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) karena terbukti melanggar Peraturan Disiplin PNS. Keputusan itu ditetapkan Rabu (28/10). Mereka adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Drs Syahbudin, pegawai Dispenda Nurul Amani AMd. Akun, dan pegawai Setwan, Fauziah.
Kepala Bagian Humas dan Setda Kabupaten Bima, Abdul Wahab, SH, dalam pernyataan pers tadi malam, menjelaskan Syahbudin dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatannya sebagai Kadistamben, selanjutnya menjadi staf pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima terhitung 28 Oktober 2009. Hukuman itu sesuai Keputusan Bupati Bima Nomor: 800.16/1273/BKD/2009.
Dikatakannya, tindakan itu diambil setelah melewati proses pemeriksaan dan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bima Nomor: 18/2009/K tanggal 26 Oktober 2009, yang ditindak lanjuti dengan Berita Acara Rapat Tim Bina Aparatur Nomor: III/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009.
Wahab memaparkan, tindakan yang sama diberikan pada Nurul Amani, AMd, Akun, staf pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bima dengan hukuman disiplin berdasarkan Keputusan Bupati Bima Nomor: 800.16/1274/BKD/2009 tanggal 28 Oktober 2009. Nurul dijatuhi hukuman tingkat berat berupa penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah dari golongan II/c menjadi golongan II/b selama setahun. Ibu muda itu dipindahkan sebagai staf pada Kantor Penanaman Modal Daerah.
Diakuinya, keputusan itu diambil sesuai LHP Inspektorat Nomor: 18/2009/K tanggal 26 Oktober 2009 yang ditindaklanjuti dengan Berita Acara Rapat Tim Bina Aparatur Nomor: III/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009.
Bagaimana dengan Fauziah, yang dituding sebagai fasilitator hubungan dua insan itu? Wahab memaparkan, staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bima itu dijatuhi disiplin tingkat berat, berupa penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah dari golongan II/a menjadi golongan I/d terhitung tanggal 1 November 2009. Ini dikukuhkan dengan Keputusan Bupati Bima Nomor: 800.16/1275/BKD/2009 tanggal 28 Oktober 2009.
“Kepada yang bersangkutan dimutasi sebagai staf pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima,” katanya.
Ditambahkannya, keputusan itu diambil sesuai LHP Inspektorat Nomor: 18/2009/K tanggal 26 Oktober 2009 yang ditindak lanjuti dengan Berita Acara Rapat Tim Bina Aparatur Nomor: III/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009.
Sebelumnya, Faruk, suami Nurul Amani, memergoki istrinya bersama Syahbudin dan Fauziah dalam satu kendaraan setelah sebelumnya mengincarnya. Mereka dihadang di SPBU Panda dan menghajar oknum pejabat itu hingga mengalami luka-luka.
Faruk kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Bima atas dugaan perselingkuhan. Sebelumnya, Syahbudin melaporkan Faruk atas dugaan penganiyaan. Tak hanya sampai di situ, Faruk juga melaporkan kasus itu kepada Bupati Bima untuk ditindaklanjuti.
Mencuatnya kasus itu pada pekan lalu memicu gelombang aksi demo dari kalangan mahasiswa. Mereka mendesak Bupati Bima segera mencopot jabatan Syahbudin karena dinilai mencoreng citra aparatur pemerintah. Demikian juga dengan Nurul dan Fauziah, karena diduga terlibat perbuatan tidak etis.
Aksi massa yang mendesak penuntasan kasus itu menyita perhatian media massa dan mendapat liputan luas dalam skala nasional. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar