Jumat, 23 Oktober 2009
Dewan Janjikan Telusuri Kampus Kelas Jauh
Kota Bima, Bimeks.-
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bima menyatakan “perang” terhadap kampus siluman atau tidak mengantungi ijin resmi dari pemerintah. Sikap itu menyusul keluhan sejumlah masyarakat tentang keberadaan kampus itu. Isyarat itu disampaikan sejumlah anggota DPRD Kota Bima, Kamis.
Anggota DPRD Kota Bima, Iwan Kamaruzaman, menyatakan, sebagai langkah awal “perang” terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ilegal, dalam waktu tak lama lagi, Dewan akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan kebijakan atau langkah apa yang akan dilakukan. “Kita berupaya berbicara dulu dengan eksekutif tentang apa yang mesti kita lakukan, yang pasti fenomena ini akan menjadi atensi kita, ini juga kan sudah menjadi perhatian pemerintah saat ini,” ujar Iwan di Sekretariat DPRD Kota Bima, Kamis (22/10).
Duta PPI ini memastikan Dewan akan bertindak preventif untuk memastikan tidak ada kerugian material ataupun waktu, karena praktik kampus siluman atau yang melaksanakan sistem kelas jauh itu. Langkah itu bisa saja dengan menetapkan batasan sistem perguruan tinggi. “Upaya itu kita fokuskan agar bagaimana jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Anggota DPRD Kota Bima lainnya, Ahmad Gani, SH, tegas menyatakan “perang” terhadap PTS siluman atau yang melaksanakan sistem pendidiakan kelas jauh. “Sudah pasti kita “perang” dengan praktik kampus-kampus seperti itu, karena dalam aturan sudah jelas praktik PTS harus mengantungi ijin resmi dari pemerintah, kelas jauh tidak diijinkkan,” ujarnya.
Dikatakannya, sebagai lagkah kongkritnya, Dewan akan berkoordinasi dengan pemerintah agar mendata seluruh PTS di Kota Bima, terutama yang melaksanakan sistem pendidikan kelas jauh sehingga masyarakat atau calon mahasiswa tidak telanjur salah memilih. “Nanti tindaklanjutnya, Dewan bisa mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah tentang penertiban kampus itu dan menyurati Dikti atau Kopertis,” katanya.
Suara yang sama juga disampaikan duta Partai Bulan Bintang (PBB), Drs H Mukhtar Yasin, MAP. Dikatakannya, Dewan memang tak memiliki kewenangan dalam mengintervensi eksistensi perguruan tinggi. Namun, jika sudah ada reaksi atau laporan kerugian dari masyarakat persoalan itu akan menjadi fokus perhatian.
“Dari dulu aturan itu sudah jelas, tidak boleh ada kelas jauh. Jadi masyarakat juga tidak boleh terjebak dengan memilih perguruan tinggi yang melaksanakan sistem seperti itu,” ingatnya.
Dikatakannya, sesuai ketetapan pemerintah seluruh PTS harus mengantungi ijin resmi dari Dikti. (BE.17)
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bima menyatakan “perang” terhadap kampus siluman atau tidak mengantungi ijin resmi dari pemerintah. Sikap itu menyusul keluhan sejumlah masyarakat tentang keberadaan kampus itu. Isyarat itu disampaikan sejumlah anggota DPRD Kota Bima, Kamis.
Anggota DPRD Kota Bima, Iwan Kamaruzaman, menyatakan, sebagai langkah awal “perang” terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ilegal, dalam waktu tak lama lagi, Dewan akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan kebijakan atau langkah apa yang akan dilakukan. “Kita berupaya berbicara dulu dengan eksekutif tentang apa yang mesti kita lakukan, yang pasti fenomena ini akan menjadi atensi kita, ini juga kan sudah menjadi perhatian pemerintah saat ini,” ujar Iwan di Sekretariat DPRD Kota Bima, Kamis (22/10).
Duta PPI ini memastikan Dewan akan bertindak preventif untuk memastikan tidak ada kerugian material ataupun waktu, karena praktik kampus siluman atau yang melaksanakan sistem kelas jauh itu. Langkah itu bisa saja dengan menetapkan batasan sistem perguruan tinggi. “Upaya itu kita fokuskan agar bagaimana jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Anggota DPRD Kota Bima lainnya, Ahmad Gani, SH, tegas menyatakan “perang” terhadap PTS siluman atau yang melaksanakan sistem pendidiakan kelas jauh. “Sudah pasti kita “perang” dengan praktik kampus-kampus seperti itu, karena dalam aturan sudah jelas praktik PTS harus mengantungi ijin resmi dari pemerintah, kelas jauh tidak diijinkkan,” ujarnya.
Dikatakannya, sebagai lagkah kongkritnya, Dewan akan berkoordinasi dengan pemerintah agar mendata seluruh PTS di Kota Bima, terutama yang melaksanakan sistem pendidikan kelas jauh sehingga masyarakat atau calon mahasiswa tidak telanjur salah memilih. “Nanti tindaklanjutnya, Dewan bisa mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah tentang penertiban kampus itu dan menyurati Dikti atau Kopertis,” katanya.
Suara yang sama juga disampaikan duta Partai Bulan Bintang (PBB), Drs H Mukhtar Yasin, MAP. Dikatakannya, Dewan memang tak memiliki kewenangan dalam mengintervensi eksistensi perguruan tinggi. Namun, jika sudah ada reaksi atau laporan kerugian dari masyarakat persoalan itu akan menjadi fokus perhatian.
“Dari dulu aturan itu sudah jelas, tidak boleh ada kelas jauh. Jadi masyarakat juga tidak boleh terjebak dengan memilih perguruan tinggi yang melaksanakan sistem seperti itu,” ingatnya.
Dikatakannya, sesuai ketetapan pemerintah seluruh PTS harus mengantungi ijin resmi dari Dikti. (BE.17)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar