Selasa, 27 Oktober 2009

Lagi, Bea dan Cukai Identifikasi Rombeng

Kota Bima, Bimeks.-
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan Bima, Minggu (25/10) kembali mengindentifikasi pembongkaran barang bekas atau rombeng di laut Kolo. Berbeda dengan sebelumnya, ribuan barang yang diduga kuat berasal dari luar negeri itu tidak berhasil diamankan.
Koordinator Teknis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Bima, Suripto mengungkapkan, aksi pembongkaran barang bekas di laut Kolo berasal dari informasi Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. “Kami terima informasi rencana pembongkaran barang itu, lantas kami mengecek,” ujarnya di kantor setempat, Senin (26/10)
Setelah menerima informasi itu, pihaknya bersama Anggota TNI menuju pantai Kolo menggunakan mobil. Saat itu aparat melihat tumpukan barang yang dikeluarkan dari perahu ketinting yang barasal dari kapal yang diidentifikasi KM Raodhatul Janah.
Berdasarkan hasil identifikasi aparat bea dan cukai malam itu, jumlah barang yang dikeluarkan saat itu sebanyak 253 karung. Namun saat hendak diamankan, petugas bea dan cukai mendadak dilarang aparat TNI Angkatan Laut (AL) untuk tidak mengangkut atau mengganggu barang itu. “Saat itu kami lihat pemilik kapal itu H Tasrif langsung menghubungi TNI angkatan Laut, kalau dilihat dari besarnya kampal jumlahnya mencapai ribuan,” ujarnya.
Karena ada keterlibatan TNI AL, Suripto saat itu juga menelpon Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Bima yang berada di Mataram. Saat itu diakuinya, atasannya itu sempat berkoordinasi langsung dengan Lanal TNI AL di Mataram. Namun tetap melarang petugas bea dan cukai mengamankan atau ikut campur dalam penanganan barang itu.
“Saat itu dari angkatan laut menyatakan, barang-barang dan kapal itu mereka yang memeriksa karena sudah diintai dari sebelumnya. Makanya kami pun tak melanjutkan pengamanan,” katanya.
Menurut Suripto, sesuai ketetapan Undang-undang landasan kerja Bea dan Cukai. Pengawasan atau pengamanan sejumlah barang yang masuk di wilayah kepabeanan merupakan tugas dan kewenangan kantor itu. “Kami juga sedikit tersinggung, ini akan kami koordinasikan dahulu dengan pusat, bagaimana nantinya tergantung dari pusat,” katanya.
Dia memastikan ratusan barang dan KM Raodhatul Jannah yang sempat diidentifikasi itu tidak memiliki ijin atau dokumen kepabeanan sehingga dipastikan melanggar. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar