Kamis, 29 Oktober 2009

Rakor Pemantapan Pendayagunaan Aparatur Dihelat

Bima, Bimeks.-
Rapat koordinasi (Rakor) pemantapan pendayagunaan aparatur di lingkungan Pemkab Bima dengan Deputi Bidang Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Soemardiono, Ak, MBA, berlangung di Paruga Parenta, Kamis (29/10). Kegiatan itu menarik karena berkaitan dengan tugas aparatur pemerintah daerah.
Kasubag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Bima, Hidayaturrahman, SSos, MSi, yang memandu acara harus mengakomodir berbagai pertanyaan yang diajukan beberapa peserta dari pimpinan SKPD dan para Kasubag. Peserta mempertanyakan pihak mana yang paling membutuhkan laporan kinerja aparatur pemerintah itu.
Saat itu, Soemardiono menjelaskan, pengukuran kinerja bukan untuk pemerintah pusat, tetapi untuk perbaikan perencanaan dan pelayanan di daerah. Oleh karena itu, perlu sinergi antar-SKPD dalam menentukan secara bersama indikator program-program pembangunan.
Katanya, daerah diharuskan membuat indikator kinerja utama berdasarkan peraturan Men-PAN Nomor PER/09/M.Pan/5/2007, setiap instansi pemerintah wajib menetapkan indikator kinerja utama (IKU) yaitu ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi di lingkungan masing-masing.
Sebelumnya, saat membuka acara, Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Bima, Drs. Masykur, MM, mengatakan, pertemuan ini penting agar Satker dapat menerapkan kinerja sesuai amanat peraturan perundang-udangan pada masa mendatang.
Kegiatan itu dihajatkan untuk membahas sekaligus mengevaluasi persoalan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan peningkatan sumberdaya aparatur, sehingga diharapkan pertemuan itu mendapatkan rekomendasi untuk penyempurnaan dan pembenahan pada tiga aspek itu.
“Jadi aksentuasi kita adalah peningkatan kapasitas aparatur dalam penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan,” katanya.
Katanya, pertemuan itu untuk membuka wawasan, menyamakan persepsi, dan keterampilan dalam menyusun laporan akuntabilitas kinerja sesuai aturan yang berlaku. (BE.13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar