Jumat, 23 Oktober 2009

Perda Barang Rombeng akan Disiapkan

Kota Bima, Bimeks.-
Masyarakat yang senang atau membutuhkan barang bekas (rombeng) boleh sedikit lega. Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima merencanakan melegalkan keberadaan barang itu melalui perangkat daerah (Perda). Isyarat itu disampaikan anggota DPRD Kota Bima, Ahmad Gani, SH.
Diakui duta Partai Bintang Reformasi (PBR) ini, selain alasan karena diminati sebagian besar masyarakat Bima, regulasi itu disiapkan karena keberadaan barang itu selama ini memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, terutama warga Kelurahan Kolo.
“Kita segera menyiapkan Perda barang bekas, karena selama ini barang itu cukup dibutuhkan masyarakat harganya juga terjangkau, dengan adanya Perda ini juga kita arahkan bisa menggenjot PAD,” ujarnya.
Meski sudah ada Undang-Undang Kepabeanan atau putusan Menteri yang membatasi keberadaan barang itu, Ahmad memastikan Perda yang akan disiapkan tidak akan melabrak aturan yang lebih tinggi, termasuk UU. “Perda itu kita susun tetap mengacu pada Undang-Undang,” katanya.
Sesuai rencana, katanya, bentuk draf Perda itu akan melegalkan keberadaan barang yang baru mengalami perubahan 50 persen. “Bekasnya tidak boleh lebih dari 50 persen, jadi yang kita legalkan hanya sekitar angka itu,” katanya.
Pada bagian lain belum lama ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Bima, menyatakan barang rombeng merupakan salah satu barang yang dilarang beredar, terutama yang diimpor.
Pekan lalu, Kapal Layar Motor (KLM) Medan Indah yang mengangkut barang rombeng bernilai miliaran rupiah diamankan di Pelabuhan Kolo dan digiring ke Pelabuhan Bima. Hingga kini, pihak Bea dan Cukai menganggap barang itu ilegal karena belum yang mengaku memiliki yang dibuktikan dengan kelengkapan surat perjalanan.
Sementara itu, Syaiful Islam, kuasa hukum H Boby yang mengelaim memiliki barang itu merencanakan proses Pra-Peradilan terhadap penyitaan barang itu. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar