Selasa, 20 Oktober 2009
PNS Diingatkan Jaga Netralitas
Bima, Bimeks.-
Untuk kesekian kalinya seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan agar menjaga netralitasnya, tidak memihak atau menyatakan dukungan secara vulgar kepada salah satu kandidat calon menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2010 mendatang. Sikap itu juga diingatkan berlaku untuk calon yang masih menjabat (incumbent). Penekanan ini disampaikan Perwikalan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Ahmad Yani M Taher.
Diakui duta Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB) ini, saat ini riak-riak dukungan kepada calon tertentu yang melibatkan PNS mulai tampak dan ikut mengganggu kondisi perpolitikan menjelang Pilkada. Padahal, sesuai aturan Kepegawaian, setiap PNS tidak boleh terlibat politik praktis. Termasuk memberikan dukungan secara vulgar kepada calon tertentu, meskipun calon incumbent yang dikaitkan dengan loyalitas.
Bentuk pelanggaran terhadap ketentuan itu, ingatnya, mengancam status PNS sendiri. “Kami ingatkan agar seluruh PNS jangan sampai ada yang terlibat politik praktis mendukung calon manapun, karena itu sudah ada aturannya yang jelas PNS tidak boleh,” tandas Yani di DPRD Kabupaten Bima, Selasa (20/10).
Diingatkannya, tidak hanya pejabat eselon IV atau setingkat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seluruh PNS termasuk perangkat desa juga harus tetap konsisten menjaga netralitasnya, sehingga kinerja atau pelayanannya terhadap publik tetap maksimal. “Jangan sampai tugas melayani masyarakat terabaikan. Sebaiknya konsentrasi melaksanakan tugas dan pekerjaan. Jaga netralitas,” ingatnya.
Apapun alasannya, katanya, PNS harus menjaga netralitasnya, karena menunjukkan loyalitas tidak mesti dengan menyatakan dukungan secara vulgar kepada calon tertentu. “Konsentrasinya jangan sampai pecah, karena ikut mendukung salah calon tertentu, sebagai pegawai harus mendorong kinerjanya bisa maksimal,” pungkas Yani.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, peringatan yang sama juga disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Drs Abdul Wahab. Sesuai aturan Kepegawaian, seluruh PNS harus menjaga netralitas. Tidak memihak termasuk kepada calon incumbent, karena pelanggaran aturan itu memiliki konsekuensi beruba sanksi yang berkategori berat.
“Posisi aman adalah netral, jadi PNS tidak boleh terlibat ikut mendukung calon manapun secara terbuka,” ingat Wahab, beberapa waktu lalu. (BE.17)
Untuk kesekian kalinya seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan agar menjaga netralitasnya, tidak memihak atau menyatakan dukungan secara vulgar kepada salah satu kandidat calon menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2010 mendatang. Sikap itu juga diingatkan berlaku untuk calon yang masih menjabat (incumbent). Penekanan ini disampaikan Perwikalan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Ahmad Yani M Taher.
Diakui duta Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB) ini, saat ini riak-riak dukungan kepada calon tertentu yang melibatkan PNS mulai tampak dan ikut mengganggu kondisi perpolitikan menjelang Pilkada. Padahal, sesuai aturan Kepegawaian, setiap PNS tidak boleh terlibat politik praktis. Termasuk memberikan dukungan secara vulgar kepada calon tertentu, meskipun calon incumbent yang dikaitkan dengan loyalitas.
Bentuk pelanggaran terhadap ketentuan itu, ingatnya, mengancam status PNS sendiri. “Kami ingatkan agar seluruh PNS jangan sampai ada yang terlibat politik praktis mendukung calon manapun, karena itu sudah ada aturannya yang jelas PNS tidak boleh,” tandas Yani di DPRD Kabupaten Bima, Selasa (20/10).
Diingatkannya, tidak hanya pejabat eselon IV atau setingkat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seluruh PNS termasuk perangkat desa juga harus tetap konsisten menjaga netralitasnya, sehingga kinerja atau pelayanannya terhadap publik tetap maksimal. “Jangan sampai tugas melayani masyarakat terabaikan. Sebaiknya konsentrasi melaksanakan tugas dan pekerjaan. Jaga netralitas,” ingatnya.
Apapun alasannya, katanya, PNS harus menjaga netralitasnya, karena menunjukkan loyalitas tidak mesti dengan menyatakan dukungan secara vulgar kepada calon tertentu. “Konsentrasinya jangan sampai pecah, karena ikut mendukung salah calon tertentu, sebagai pegawai harus mendorong kinerjanya bisa maksimal,” pungkas Yani.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, peringatan yang sama juga disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Drs Abdul Wahab. Sesuai aturan Kepegawaian, seluruh PNS harus menjaga netralitas. Tidak memihak termasuk kepada calon incumbent, karena pelanggaran aturan itu memiliki konsekuensi beruba sanksi yang berkategori berat.
“Posisi aman adalah netral, jadi PNS tidak boleh terlibat ikut mendukung calon manapun secara terbuka,” ingat Wahab, beberapa waktu lalu. (BE.17)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar