Selasa, 20 Oktober 2009

KPPT Diskusikan Cara Aman Distribusi BBM

Dompu, Bimeks.-
Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Dompu menggelar diskusi soal cara penyaluran atau distribusi bahan bakar minyak (BBM), Senin (19/10). Diskusi itu untuk menyatukan persepsi agar proses distribusi tidak berdampak hukum.
Diskusi diikuti wakil Pertamina Bima, Kepolisian, Kejaksaan, PT Tanone Jaya, pengusaha SPBU, Bagian Hukum Setda dan KPPT Dompu.
Kepala KPPT Dompu, Dra Hj Sri Suzana menjelaskan, diskusi itu bertujuan agar ada persepsi ynag sama antara KPPT dan instansi yang berkaitan, sehingga dalam mengeluarkan rekomendasi atau ijin tidak tersangkut masalah hukum. “Kita tidak ingin rekomendasi yang kita keluarkan akan berdampak pada proses hukum,” ujarnya.
Diakui Sri, sejak KPPT Dompu terbentuk pada 28 April 2006 lalu, sudah banyak persoalan penyaluran BBM kepada masyarakat, justru ironisnya lagi KPPT yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan ijin berbagai usaha, termasuk untuk rekomendasi BBM, legalitas tidak dijadikan acuan oleh aparat hukum. “Lewat kesempatan ini mari kita satukan persepsi langkah apa dan bagaimana sehingga dalam penyaluran BBM tidak bermasalah,” paparnya.
Dikatakan mantan Kabag Pemdes Setda Dompu ini, hasil diskusi itu diharapkan bisa dijadikan rujukan dalam tugas-tugas KPPT selanjutnya, sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman atau muncul persoalan ketika masyarakat memuat BBM kendati KPPT telah mengeluarkan rekomendasi atau ijin. “Kasihan pengusaha dan masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, pada sisi lain pemerintah ingin memajukan usaha dan peningkatan perekonomian masyarakat.
Perwakilan Pertamina Bima, Drs Sudirman mengatakan depot Bima hanya berwenang sebagai penerima, penyaluran, dan penimbunan(P3) dan hanya memiliki tugas untuk menyalurkan BBM sampai ke SPBU-SPBU. “Kewenangan kami hanya menyuplai ke SPBU,” ujarnya.
Katanya, tidak ada kewenanganan depot Pertamina untuk menyalurkan ke masyarakat, karena itu merupakan kewenangan SPBU.
Dia mengingatkan industri agar tidak mengambil BBM di SPBU dan “haram hukumnya” jika SPBU juga menyalurkan BBM ke industri. Kalau itu dilakukan, maka pengusaha SPBU akan dikenai UU Migas dengan denda Rp60 miliar. Kalau industri membutuhkan BBM, mereka langsung mengajukan permintaan pada Depot Pertamina Bima sehingga dapat langsung menyalurkan dengan mobil tangki.
Demikian juga kepada KPPT Dompu dalam mengeluarkan rekomendasi penyaluran BBM harus benar-benar mengecek sehingga tidak menyulitkan aparat hukum jika ada persoalan. “KPPT harus lakukan cek fisik,” harapnya. Agen Karya Perkasa, yang bergerak usaha penyaluran minyak tanah di Dompu, Agus, mengakui hanya menyalurkan minyak tanah ke pangkalan, setelah pihak pangkalan ke masyarakat yang harus memiliki ijin usaha dan HO. “Tak ada lagi rekomendasi untuk pangkalan,” ujarnya.
Dia menambahkan, masalah ijin HO dan Situ bergantung dari Pemkab Dompu, demikian juga masalah harga bergantung dari SK Gubernur sehingga tidak ada istilah agen atau pangkalan memainkan harga.Diakuinya, di Dompu ada 200 pangkalan minyak tanah dan maksimal tiga drum satu pangkalan.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Salahudin mengakui, tetap mengacu pada UU Migas, namun dengan adanya kewenanganan daerah yang diberikan pemerintah pusat harus ada payung hukum atau semacam Perda, sehingga dalam mengeluarkan ijin atau rekomendasi oleh KPPT tidak lagi dipermasalahkan. “Kita melihat memang ada tumpang-tindih masalah perijinan,” ujarnya.
Katanya, Polres Dompu tetap mengacu pada UU Migas karena berkaitan dengan masalah keamanan yang tentu akan berdampak pada keselamatan. Kasat Reskrim mengajak semua pihak pelajari bersama aturan, sehingga tidak terjadi salah persepsi dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Kasat Intel Kejaksaan Dompu, Darsan, SH, juga tetap mengacu pada UU Migas, namun bukan berarti peraturan lainnya diabaikan. Apalagi, jika ada peraturan atau UU lainnya yang dijadikan acuan, akan diperhatikan. Dia mencontohkan, di Kabupaten Bima harus melalui RT, RW, dan Camat untuk memberikan ijin atau penyaluran BBM. “Pasal 23 UU Migas sudah jelas mengenai ijin,” katanya.
Diskusi itu berakhir dengan kesepakatan bersama untuk mencari solusi dan belajar bersama mengenai produk hukum apa yang akan dilakukan, sehingga penyaluran BBM lancar. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar