Kamis, 22 Oktober 2009

Hanya Delapan PTS Diakui bukan Kelas Jauh

Kota Bima, Bimeks.-
Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kembali menegaskan tidak akan mengakomodir lulusan atau alumni Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melaksanakan pendidikan sistem kelas jauh atau tidak terpusat di Bima. Meskipun ada protes menyusul kebijakan itu, namun pemerintah tetap bersikukuh.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima menyatakan, sesuai dengan hasil verifikasi pemerintah provinsi melalui PMPPT, di Kota Bima yang mengantungi ijin resmi dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) baru delapan PTS.
Kepala BKD Kota Bima, Drs Zakaria HS, mengatakan, kebijakan penutupan kran lamaran bagi alumni PTS sistem kelas jauh bukanlah kebijakan pemerintah daerah atau BKD. Namun, ketetapan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan wajib dilaksanakan seluruh daerah di Indonesia. “Itu putusan dari pusat, bukan kita yang bikin persyaratan itu, persyatan itu seluruh daerah berlakunya. Hanya saja kita lebih mencolok, lebih tegas,” tandas Zakaria di BKD Kota Bima, Rabu (21/10).
Diakuinya, sesuai ketetapan dan petunjuk pemerintah pusat, PTS yang termasuk dalam kategori kelas jauh adalah kampus yang tidak memiliki ijin tersendiri dari Dikti, meskipun memiliki kerjasama dengan kampus induk. “Kampus yang tidak memiliki ijin Dikti yang tersendiri sudah bisa dipastikan, termasuk kelas jauh,” ujarnya.
Dikatakannya, pada prinsipnya pemerintah atau BKD memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat atau alumni seluruh kampus. Namun, yang melaksanakan sistem pendidikan sesuai koridor atau aturan yang telah ditetapkan. Jika pun pemerintah daerah mengakomodir alumni kelas jauh, akan dicoret di BKN. “Nanti ujungnya pemerintah daerah yang rugi, bukan saja masyarakat. Akhirnya formasi atau kuota jurusan yang semestinya terisi jadi kosong lantaran dicoret karena tidak memenuhi ketentuan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris BKD, Drs Mukhtar Landa, MH, mengatakan, sesuai hasil verifikasi pemerintah provinsi melalui PMPPT, di Kota Bima yang mengantungi ijin resmi dari Dikti baru delapan PTS, yaitu STIH Muhammadiyah, STIE Bima, STAI Muhammadiyah Bima, STKIP Bima, STISIP Mbojo Bima, STIT Sunan Giri, STIS Al-Ittihad Bima, dan Akbid Harapan Bunda.
Di wilayah Kabupaten Bima, jelasnya, hanya STKIP Taman Siswa. Praktis di luar PTS itu belum mengantungi ijin. “Sejumlah kampus tersebut bukan kelas jauh, di luar itu yang belum jelas,” katanya. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar