Selasa, 20 Oktober 2009

DPRD Kabupaten Bima Bentuk Badan Legislasi

Bima, Bimeks.-
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima, kini membahas tata tertib Dewan. Dalam tata tertib baru ini, banyak perubahan dibandingkan periode Dewan sebelumnya. Salah satunya dibentuknya Badan Legislasi. Hal itu dikatakan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bima, Ahmad, SP, kepada Bimeks di sekretariat Dewan, Selasa (20/10).
Dijelaskannya, Badan Legislasi itu pada periode sebelumnya tidak ada. Akibatnya, Dewan tidak bisa berperan terlalu aktif dan diharapkan dengan tambahan perangkat baru, bisa mengarahkan kerja legislatif lebih efektif.
Badan Legislasi ini juga, kata duta Partai Bulan Bintang (PBB) ini, dapat melancarkan tugas Dewan. Terutama dalam memroduksi peraturan daerah (Perda) dan mengoordinasi masalah produk hukum dengan legislatif.
“Dulu tidak program Badan Legislasi, sekarang semua kegiatan bisa terencana dengan baik,” ujarnya.
Misalnya, kata dia, pada masa sidang pertama, ada berapa produk Raperda yang akan dibahas. Atau berapa usulan Raperda inisiatif dari legislatif dan eksekutif yang harus tuntas dibahas pada masa sidang itu.
Hal lain yang berbeda dari tata tertib sebelumnya, kata dia, adanya perubahan istilah. Sebelumnya menggunakan istilah Panitia, kini menjadi Badan. Selain itu, Tatib ini kian menjelaskan fungsi komisi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
Pembahasan Tatib itu sendiri dimulai 19 hingga 28 Oktober. Saat pembahasan kemarin, sempat diskors lantaran ada beberapa pasal yang perlu perubahan. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar