Selasa, 20 Oktober 2009

Direktur CV Asri Abadi Diperiksa Kejati dalam Kasus PDAM

Dompu, Bimeks.-
Upaya Kejaksaan Tingg (Kejati) NTB terus mengungkap kasus dugaan korupsi dana PDAM, terus dilakukan. Itu dapat dilihat dari pemeriksaan dan pemanggilan beberapa pihak yang diduga ikut mengetahui dan terlibat dalam kasus yang pernah menghebohkan Dompu itu.
Senin (19/10) lalu, Direktur CV Asri Abadi dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk menjadi saksi berkaitan dengan dugaan korupsi dana perbaikan segala fasilitas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dompu senilai Rp7,5 miliar. “Saya memamg dipanggil Kejati,” ujar M Ali Ibrahim, warga Desa Matua K Woja Dompu.
Sebenarnya, surat pemanggilan Kejati pada Senin lalu (12/10). Namun, karena ada urusan keluarga diminta untuk ditunda Senin (19/10). Diakuinya, pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran perbaikan salah satu fasilitas PDAM. Saat itu ikut mendapatkan proyek membangun salah satu bak penampung air di Desa Karamabura Kecamatan Dompu tahun 2006/2007 lalu.
Katanya, anggaran untuk membangun salah satu fasilitas milik PDAM tersebut, katanya ia terima sebanyak Rp437,5 juta dan itu diterimanya selama dua kali. Namun, paparnya, sesuai dengan perjanjian pembangunan proyek fisik bak air di Karamabura itu, telah dilakukan sesuai dengan RAB dan diselesaikan tepat waktu.
Lalu kenapa dipanggil Kejati? Menurutnya, sebagai warga negara yang baik harus mematuhi surat pemanggilan itu, apalagi hanya sebagai saksi. Apapun yang akan ditanyakan pihak Kejati, siap memberikan jawaban sesuai dengan besar dana yang diterima maupun yang telah dikerjakan.
Ali juga mengakui pernah mengajukan agar diperiksa di Dompu saja, namun ditolak pihak Kejati NTB.
Proyek dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan oknum pejabat di Dompu itu, kini terus dalam proses pemeriksaan. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar