Selasa, 20 Oktober 2009

Bea dan Cukai: Barang Bekas belum Bertuan

Kota Bima, Bimeks.-
Hingga kini, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Bima, menyatakan ribuan barang bekas atau rombeng yang disita pekan lalu tetap ilegal atau belum ada pemilik sah. Sebelumnya, H Boby melalui Kuasa Hukum-nya, Syaiful Islam, SH, mengelaim ribuan barang itu miliknya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bima, Wartono, menyatakan, hingga kemarin status kepemilikan ribuan barang bekas masih belum jelas, meskipun disisi lain ada mengelaim barang itu. “Belum jelas siapa pemiliknya, karena kalau benar ada yang memiliki barang itu semestinya menunjukkan surat ijin atau dokumennya kepada kita. Toh yang mengaku pemilik barang itu pernah ndak menunjukkan suratnya,” ujar Wartono di kantor setempat, Senin (19/10).
Tidak hanya status kepemilikan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas kantor itu, Wartono memastikan ribuan barang bekas yang diamankan dari teluk Kolo itu merupakan barang ilegal karena tidak memiliki dokumen yang diduga kuat berasal luar negeri.
“Sudah jelas itu barang ilegal karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” katanya.
Mengenai langkah H Boby yang menempuh proses Pra-Peradilan, Wartono menganggap hal itu tidak masalah dan tidak akan memengaruhi putusan atau sikap petugas itu terhadap status barang itu. Demikian halnya dengan laporan H Boby berkaitan dengan kasus pemukulan yang diduga dilakukannya, dia menyarahkan kepada proses hukum. “Silakan saja, dengan pengakuan kepemilikan itu malah akan membantu pengusutan barang ini,” katanya enteng.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bima, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuyan Priatmaja, SIK, mengaku hingga kemarin masih memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan laporan H Boby tentang pemukulan yang dilakukan Lepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bima, Wartono. “Hingga sekarang masih kita lakukan penyelidikan, sudah ada tiga saksi yang kita periksa,” ujarnya di Sat Reskrim, Senin.
Mengenai status barang bekas itu, sepengetahuan Yuyan, sudah melalui prosedur, karena pengusaha itu sudah mengantungi ijin resmi dari kantor Kepabeanan Batam. Selain itu, jika ditinjau dari UU hanya bisa dinyatakan ilegal jika barang itu berasal dari proses impor atau diekspor tanpa memiliki ijin.
Yuyan juga mengaku aparat Kepolisian tidak pernah ada koordinasi dari Bea dan Cukai Pelabuhan Bima sebelum mengamankan ribuan barang itu. Padahal, sesuai petunjuk atau aturan, semestinya kantor itu mengoordinsikan terlebih dahulu kepada aparat Kepolisian. “Kita tidak pernah mendapat laporan atau koordinasi, padahal meskipun memilik PPPNS (Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Red) mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada kita,” katanya. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar