Selasa, 20 Oktober 2009

Alot, Rapat Penetapan Upah tani di Ntori

Bima, Bimeks.-
Menghadapi musim tanam mendatang, warga Desa Ntori Kecamatan Wawo, Selasa (20/10), menggelar rapat penetapan upah pekerja untuk musim 2009/2010 di aula desa setempat. Penetapan upah itu hanya berlaku khusus untuk Ntori.
Tradisi rapat yang berlangsung setiap tahun itu, diapresiasi seluruh kelompok tani, ketua RT, RW, Kepala Dusun, dan berbagai elemen masyarakat setempat. Rapat yang dipandu Sekretaris Desa Ntori, Abdul Kahir Usman, BA, itu berlangsung alot, terutama saat penetapan upah.
Banyak kaum perempuan memrotes rendahnya upah. Padahal, dari sisi tenaga yang dikeluarkan sama saja, tetapi upah dengan kaum pria tetap dibedakan. Namun, setelah disepakati upah kaum pria sebesar Rp20 ribu/hari, kaum wanita sebesar Rp15 ribu/hari dengan jam kerja mulai jam 07.00-17.00 Wita. Hanya sekali diberi konsumsi.
Upah itu akan berlaku selama musim tanam dalam lingkungan desa setempat. Dihadiri oleh seluruh kelompok tani, ketua-Rt, RW dan kepala Dusu dan tokoh masyarakat.ntori untuk musim tanam 2009/2010. Oleh Kades dan warga untuk laki-laki Rp20 ribu/hari, Untuk pemagaran sawah mulai hari ditetapkan hingga 15 November saat tanaman di mulai.
Kepala Desa Ntori, M Alimubin, membacakan beberapa poin yang disepakati itu. Mulai pemagaran pada 20 Oktober hingga 15 November, sedangkan penanaman mulai 15 November. Harga pupuk sebesar Rp62 ribu dan ditetapkan seluruh warga mendaftarkan diri pada kelompok tani masing-masing sesuai dengan luas lahan. “Ini dilakukan agar petani bisa mendapatkan kebutuhan pupuk bersubsidi dari pemerintah,” ujarnya.
Setiap hektare (ha) lahan, katanya, dibutuhkan 250 kilogram (kg) dengan standar Rp62 ribu/sak. Bagi petani yang tidak mendaftarkan diri pada kelompok tani tidak diperkenankan untuk mendapatkan jatah pupuk yang bersubsidi.
Hal senada dikemukakan Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi kantor Camat Wawo, HM Said Abubakar. Persoalan yang dihadapi petani selama ini, tidak akan terjadi lagi pada musim tanam mendatang. Demikian juga dengan masalah bibit yang disalurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, tidak diperkenankan memungut biaya dengan alasan apapun.
Tidak hanya itu, katanya, aspirasi dan keluhan warga mengenai masalah stok bibit yang disimpan di rumah kepala UPT Pertanian akan diperhatikan. Apalagi, kantor UPT bisa menampung bibit dan mudah diawasi, sehingga penyaluran kepada petani dan kelompok tani. “Jadi jangan ada lagi penarikan biaya dan lainnya, apalagi seluruh data mengenai kelompok tani ada di sana, ” katanya.
Oleh karena itu, katanya, diharapkan Ketua RT/RW dan Kepala Dusun, Dai dan guru ngaji, pengurus TPQ tetap menggalang koordinasi dengan baik, sehingga program yang dijalankan pemerintah daerah terlaksana dengan baik sesuai harapan masyarakat.
Katanya, Kades dapat menggerakan masyarakat dengan memfungsikan ketua RT, RW dan Kepala Dusun dalam menyukseskan program pemerintah. “Jika tidak loyal maka kewenangan Kades untuk menggantikan aparatnya dengan orang lain yang setia dan loyal,” katanya. (BE.13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar