Jumat, 20 November 2009

UU Tindak Pidana Pornografi Disosialisasikan

Bima, Bimeks.-
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia menyosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pornografi di aula PKK Kabupaten Bima, Rabu (18/11). Tujuannya agar kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang dan pornografi dikurangi seminimal mungkin.
Kegiatan itu bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bima, diikuti 80 peserta dari legislatif, SKPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, Tim Penggerak PKK, LSM, perguruan tinggi dan  kepala sekolah.
Narasumbernya dari Biro Hukum  Humas dan Tata Usaha, Rudi Purbowo, SH dan Hasan, SH, Kepala Bagian Humas Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI.
Asisten Administrasi Perkonomian dan  Pembangunan Setda, Drs HM Taufik mengapresiasi kegiatan itu dan mengharapkan pelaksanaan UU di daerah optimal. Semua pihak agar menyamakan persepsi dalam memahami dan mengamalkan peraturan yang berlaku.
Katanya, agar materi UU dipahami dengan baik, sosialisasi tidak putus hanya dalam forum itu saja, tetapi  perlu dilanjutkan ke masyarakat.
Kepala BPPKB Kabupaten Bima, Hj Aisyah Adam, BSc, menyatakan, melalui sosialiasi ini diharapkan  masyarakat menafsirkan secara tepat substansi UU Pornografi. Kegiatan ini penting karena masih ada kelompok masyarakat yang menafsirkan UU ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan diskriminatif terhadap perempuan. (BE.13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar