Jumat, 20 November 2009
UU Tindak Pidana Pornografi Disosialisasikan
Bima, Bimeks.-
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia menyosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pornografi di aula PKK Kabupaten Bima, Rabu (18/11). Tujuannya agar kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang dan pornografi dikurangi seminimal mungkin.
Kegiatan itu bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bima, diikuti 80 peserta dari legislatif, SKPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, Tim Penggerak PKK, LSM, perguruan tinggi dan kepala sekolah.
Narasumbernya dari Biro Hukum Humas dan Tata Usaha, Rudi Purbowo, SH dan Hasan, SH, Kepala Bagian Humas Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI.
Asisten Administrasi Perkonomian dan Pembangunan Setda, Drs HM Taufik mengapresiasi kegiatan itu dan mengharapkan pelaksanaan UU di daerah optimal. Semua pihak agar menyamakan persepsi dalam memahami dan mengamalkan peraturan yang berlaku.
Katanya, agar materi UU dipahami dengan baik, sosialisasi tidak putus hanya dalam forum itu saja, tetapi perlu dilanjutkan ke masyarakat.
Kepala BPPKB Kabupaten Bima, Hj Aisyah Adam, BSc, menyatakan, melalui sosialiasi ini diharapkan masyarakat menafsirkan secara tepat substansi UU Pornografi. Kegiatan ini penting karena masih ada kelompok masyarakat yang menafsirkan UU ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan diskriminatif terhadap perempuan. (BE.13)
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia menyosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pornografi di aula PKK Kabupaten Bima, Rabu (18/11). Tujuannya agar kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang dan pornografi dikurangi seminimal mungkin.
Kegiatan itu bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bima, diikuti 80 peserta dari legislatif, SKPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, Tim Penggerak PKK, LSM, perguruan tinggi dan kepala sekolah.
Narasumbernya dari Biro Hukum Humas dan Tata Usaha, Rudi Purbowo, SH dan Hasan, SH, Kepala Bagian Humas Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI.
Asisten Administrasi Perkonomian dan Pembangunan Setda, Drs HM Taufik mengapresiasi kegiatan itu dan mengharapkan pelaksanaan UU di daerah optimal. Semua pihak agar menyamakan persepsi dalam memahami dan mengamalkan peraturan yang berlaku.
Katanya, agar materi UU dipahami dengan baik, sosialisasi tidak putus hanya dalam forum itu saja, tetapi perlu dilanjutkan ke masyarakat.
Kepala BPPKB Kabupaten Bima, Hj Aisyah Adam, BSc, menyatakan, melalui sosialiasi ini diharapkan masyarakat menafsirkan secara tepat substansi UU Pornografi. Kegiatan ini penting karena masih ada kelompok masyarakat yang menafsirkan UU ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan diskriminatif terhadap perempuan. (BE.13)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar