Senin, 30 November 2009

Polresta Bima Lengkapi Berkas Kasus Tanah Roa

Kota Bima, Bimeks.-
Bagaimana kelanjutan kasus penipuan tanah roa (tanah kerajaan) yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Bima, Abdul Latif? Setelah sempat dikembalikan (P19) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba beberapa waktu lalu, Senin (30/11) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bima akan menyerahkan kembali berkas duta PAN itu kepada penyidik Kejaksaan.
Kepala Sat Reskrim Polresta Bima Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuyan Priatmaja, SIK, mengakui beberapa waktu lalu berkas kasus tanah roa memang dikembalikan kepada penyidik Kepolisian karena beberapa kekurangan pemeriksaan, seperti keterangan saksi. Namun, saat ini berkas itu sudah dilengkapi dan dipastikan diserahkan kembali hari ini.
“Hanya kekurangan keterangan saksi saja dan itu sudah kita lengkapi, hari Senin kita limpahkan kembali,” ujar Yuyan di Sat Reskrim, Kamis (26/11).
Diakuinya, hingga rencana pelimpahan berkas, sudah 12 saksi yang diperiksa dalam kasus itu. Sebelumnya, Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli tanah roa setelah Kepolisian mengantungi ijin pemeriksaan dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), HM Zainul Majdi. Duta PAN itu tercatat, pernah diperiksa hingga dua kali dalam kasus itu. “Berkasnya rampung, mengenai putusannya dan kelanjutannya, itu bergantung lagi pada Kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya pada bagian terpisah, meski sudah ditetapkan tersangka, Abdul Latif membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan itu. Menurutnya, jual beli-tanah roa sudah sesuai dengan prosedur.
Seperti dilansir Bimeks, Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Raba Bima, Dedy Irawan, SH, mengaku sudah menerima berkas kasus tanah roa, namun dikembalikan kepada penyidik Kepolisian (P19) karena belum lengkap keterangan saksi. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar