Senin, 23 November 2009

Sudah 32 Pucuk Senpi Diserahkan Warga Ngali-Renda

Bima, Bimeks.-
Hingga Sabtu (21/11) lalu, jumlah senjata api (Senpi) yang diserahkan warga Desa Ngali dan Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bina sebanyak 32 pucuk. Dari jumlah itu, 31 diantaranya rakitan dan satu organik, jenis moser yang biasa digunakan aparat. Senjata itu kini diamankan di Mapolres Bima.
Kepada wartawan Kapolres Bima, AKBP Fauza Barito, menunjukkan semua jenis senjata yang telah diserahkan warga itu. “Dari Desa Ngali sebanyak 21 pucuk termasuk satu diantaranya organik dan Renda 11 pucuk,” katanya di Polres Bima, Sabtu.
Selain senpi, terdapat 31 butir peluru berbagai jenis, diantaranya ada buatan Pindad. Jenis senpi yang diamankan AK 47 dan FM. Namun, jenis FM yang paling banyak dimiliki warga setempat.
Meski telah banyak sepi yang diserahkan, katanya, masih mencurigai kemungkinan masih ada yang belum menyerahkannya. Sebagai bentuk motivasi, Kepolisian akan memberikan hadiah bagi yang menyerahkan Senpi lagi.
Jika ada yang tidak mau menyerahkan senpinya, Kapolres mengisyaratkan, akan diancam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1991 tentang Keadaan Darurat dengan hukuman 12 tahun penjara. Setelah diamankan barang bukti kemungkinan akan dimusnahkan.
Disamping itu, katanya, kemungkinan akan menyelidiki dari mana sumber Senpi dan peluru diperoleh. Ditengarai ada wilayah yang menjadi pemasuk Senpi dan amunisi bagi dua warga.
Pantauan Bimeks, dari 31 senpi yang diserahkan warga, di antaranya 10 pucuk pistol. Meski rakitan, namun model Senpi tak ubahnya dengan senjata organik lainnya. Meski demikian, kata Kapolres Bima, jika terkena peluru dari Senpi rakitan jauh lebih menyakitkan dibandingkan dengan jenis organik.
Selain itu, kata Fauza, pihaknya juga telah mengamankan tiga warga Ngali, Irfan alis Hunter, yang diduga membunuh Mustamin, warga Soki. Muhdar yang kedapatan membawa senjata tajam, sementara Jhon Kennedy ditangkap di luar Ngali karena kasus lain, yakni penganiayaan terhadap anggota Sat Pol PP. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar