Senin, 30 November 2009

Retribusi IMB dan Reklame akan Digenjot

Kota Bima, Bimeks.-
Untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2010, Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima akan menggenjot retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk tarif ijin pemasangan reklame.
Kepala Bidang Perijinan dan Pengawasan DTKP Kota Bima, Drs Agus Suharly, Senin (30/11), menjelaskan tahun 2010, diisyaratkan akan ada revisi peraturan daerah (Perda) tentang ketentuan ijin pemasangan reklame. Diperkirakan, tarif ijin reklame akan naik 2-3 kali lipat dari tarif sebelumnya. Pasalnya, penghitungan tarif ijin reklame tahun 2010 mendatang akan disesuaikan dengan jenis dan ukuran reklame dan ditentukan oleh klasifikasi nilai strategis jalan. Berbeda dengan sebelumnya, tarif dasar diperhitungkan sebesar 1,5 persen dari nilai Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB) reklame.
Menurutnya, PAD yang diperoleh Pemkot Bima dari kontribusi reklame, sangat rendah bila dibandingkan dengan kota lain, seperti Denpasar dan Mataram. “Setelah kita studi banding ke sana, ternyata kontribusi reklame kita sangat sedikit,” katanya.
Dijelaskannya, penyesuaian tarif reklame tahun depan sudah direncanakan berdasarkan pertimbangan keadaan ekonomi Kota Bima yang kelihatannya sudah layak disejajarkan dengan beberapa kota lainnya. Hal itu berdasarkan kenyataan, saat ini sejumlah perusahaan besar aktif dalam kegiatan pemasaran dan promosi di Kota Bima. “Saya optimis dengan adanya revisi Perda tarif reklame, PAD tahun 2010 akan mencapai lebih dari yang ditargetkan saat ini,” tandasnya. (K07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar