Rabu, 25 November 2009

Ardiansyah: Golkar tak Konsisten Terapkan Aturan Konvensi

Kota Bima, Bimeks.-
Tim Pemenangan Bacabup Bima, Dzul Amirulhaq, SPdI, yang tergabung dalam Imperium Ciwintara, menyesalkan pernyataan pengurus DPD II Golkar Kabupaten Bima dan panitia penjaringan Bacabup. Pasalnya, Dzul Amirulhaq digugurkan persyaratannya sebagai peserta Konvensi Partai Golkar.
Semestinya, panitia bersurat lebih dahulu kepada tim sebagai pihak yang telah mendaftarkan diri. “Kami menduga ini adalah bentuk pembunuhan karakter bagi Dzul Amirulhaq sebagai seorang kandidat yang memiliki hak-hak konstitusional sebagai warga negara,” kata Ir Muhammad Ardiansyah, ketua tim pemenangan dalam pernyataan pers, kemarin.
Katanya, alasan yang dikemukakan panitia penjaringan dalam beberapa media massa adalah berkaitan dengan usia. Partai Golkar semestinya tidak kaku menafsirkan pedoman konvensi, karena bagaimanapun rujukan semua Parpol tentang Pilkada harus tetap mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 dan UU 12/ 2008 tentang perubahan kedua atas UU 32/2004. Dalam pasal 58 ayat (d) dinyatakan, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat berusia sekurang-kurangnya 30 tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Ditambahkannya, pasal 239 A UU 12/2008 menegaskan, saat UU itu mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UU itu dinyatakan tidak berlaku. UU 12/2008 diundangkan di Jakarta pada 28 April 2008. “Sahabat kami di Partai Golkar mulai tidak konsisten menerapkan aturan konvensi terhadap bakal calon,” katanya.
Merujuk pada pedoman yang dianut, katanya, sesungguhnya tidak ada model perekrutan bakal calon Wakil Bupati. Formulir isian bagi Bacabup dan Bacawabup ternyata sama, namun pada implementasinya Bacabup dipersulit dengan aturan dasar, terlebih lagi interprestasinya pun bertolak belakang dengan UU. Tidak ada dalam aturan konvensi itu istilah calon tunggal, apapun konsekuensi etis-normatifnya Golkar harus tetap menggelar konvensi dengan mengikutsertakan dua kandidat yang telah mendaftarkan diri.
Ditegaskannya, putusan untuk menggugurkan syarat-syarat bakal calon itu seyogyanya diambil dalam konvensi dan tidak ada rapat pleno yang mendahului, karena konvensi itu sendiri tidak lain adalah rapat pleno lengkap yang melibatkan DPD, DPD I, DPD II, PK dan organisasi sayap partai. Menurutnya, peran koordinatif semua stakeholder Partai Golkar pada seluruh lapisan adalah sebuah keniscayaan politik, karena ini menyangkut kepentingan besar Partai Golkar dalam upaya memenangkan Pilkada.
“Jika DPD II telah menggelar pleno verfikasi, lalu memutuskan ada calon tunggal, maka bisa dianggap konvensi pun sudah selesai. Tidak perlu lagi ada pleno di atas pleno,” katanya.
Dalam pandangan tim, kata Ardiansyah, putusan menggugurkan hak keikutsertaan Dzul Amirulhaq sebagai Bacabup pada konvensi Golkar dianggap gegabah, karena akhirnya membelokkan amanat konvensi yang tegas menyatakan apabila hanya terdapat satu Bacabup yang mendaftar, maka pendaftaran diperpanjang waktunya. Golkar adalah partai besar, berpengalaman, mapan secara struktural, karena itulah setipa upaya normatif harus selalu diplot pada koridor-koridor yang prosedural pula.
Menyusul derasnya pernyataan beberapa pihak soal pendiskualifikasian Dzul Amirulhaq, dalam beberapa hari terakhir ini sudah dibangun komunikasi dengan beberapa pihak di DPP Partai Golkar dan DPD Golkar NTB. “Kami pun sudah berkonsultasi kepada pihak-pihak tertentu tentang tafsir konstitusional pedoman konvensi. Pada prinsipnya kami meyakini bahwa Dzul adalah Bacabup yanga sah pada konvensi nanti. Sejauh ini kami tetap menunggu panggilan dan undangan dari pihak panitia,” ujarnya.
Dia membantah Dzul adalah representasi Parpol lain, karena bukan pengurus atau fungsionaris. Diakuinya, periode tahun 2003-2008 Dzul tercatat sebaga Caleg PKB Kabupaten Bima pada Pemilu 2009, bukan sebagai pengurus PKB, melainkan keterwakilan dari Forum Muda Nahdhatul Ulama mengingat Dzul adalah Korda FKGMNU Bima Raya. “Jadi alasan bahwa Dzul semata kader Parpol lain berlebihan. Semestinya Partai Golkar menyambut hal ini sebagai suatu preseden positif, bahwa mereka benar-benar partai terbuka dan proporsional dalam penjaringan bakal calon,” katanya.
Ardiansyah mengisyaratkan akan mendaftarkan diri pada Partai Hanura saat jadwal pendaftaran terakhir. Selain itu, sudah mendapat dukungan dari salah satu Parpol lain yang belum diekspose sebelum proses konvensi Partai Golkar selesai.
Sebelumnya, sekretaris DPD Partai Gokkar, Wahyudin, SAg, mengatakan salah satu Bacabup yang mendaftar, Dzul Amirulhaq, tidak memenuhi persyaratan usia sehingga dicoret dari bursa. Dengan demikian, H Ferry Zulkarnain, ST, melenggang sendirian dalam bursa konvensi Bacabup. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar