Senin, 23 November 2009

Ferry Melaju, Dzul Amirulhaq Kandas

Bima, Bimeks.-
Meski proses konvensi Partai Golongan Karya belum selesai, namun dipastikan H Ferry Zulkarnain ST, menjadi bakal calon Bupati Bima tunggal. Pasalnya, tidak ada rival lain yang bersaing dengannya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bima, Wahyudin, SAg, menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi bahan, hanya H Ferry Zulkarnain, ST yang lolos dan bakal calon lainnya, Dzul Amirulhaq, SPdI, terdepak sebelum tahapan konvensi selanjutnya, lantaran usia 29 tahun. “Bukan hanya soal usia, namun ada hal lainnya,” katanya kepada wartawan di DPRD Kabupaten Bima, Sabtu (21/11) lalu.
Bagaimana dengan UU yang mensyaratkan minimal 25 tahun? Wahyu menegaskan, UU adalah aturan umum, sedangkan Golkar memiliki aturan sendiri dalam Pedoman Organisasi (PO) yakni 30 tahun. Hasil verifikasi ituselanjutnya diserahkan ke DPW dan DPP.
Namun, meski Bupati Bima itu menjadi bakal calon tunggal, konvensi tetap dilaksanakan. “Konvensi itu kan ada pembahasan agenda acara dan pembahasan tata tertib, serta pemilihan,” ujarnya.
Ketua KNPI Kabupaten Bima ini mengatakan, ada 19 figur yang mencalonkan diri menjadi bakal calon Bupati Bima. Hanya saja, dalam konvensi tidak ada untuk calon wakil. Bakal calon Bupati yang terpilih nanti selanjutnya akan mengajukan tiga nama yang diserahkan ke DPD II dan selanjutnya menetapkan satu nama. “Kami sendiri menyiapkan konvensi pelaksanaannya mulai 23 hingga 25 November,” ujarnya.
Bagaimana dengan bakal calon yang mendaftar pada partai lain? Wahyudin mengatakan, tidak ada dalam aturan PO Golkar yang melarang mencalonkan diri pada partai lain dan itu hak politiknya. Bisa saja upaya itu dilakukan untuk membangun komunikasi politik lebih luas dengan partai lainnya.
Sementara itu, Imperium Ciwintara yang merupakan wadah tim pemenangan Bacabup Bima, Dzul Amirulhaq, menyatakan pada prinsipnya mengakui Partai Golkar merupakan pemenang Pemilu Legislatif tahun 2009 dengan perolehan suara akumulatif lebih dari 17 persen atau delapan kursi. Golkar mapan secara sistemik, cukup teruji dalam beberapa penyelenggaraan Pilkada dan mengantar kandidat usungannya menjadi kepala daerah. Dalam Pilkada langsung Kabupaten Bima tahun 2005, Golkar terbukti meraih 100.134 suara atau 44 persen suara atas kerja keras dan ketokohan figur.
Oleh karena itu, secara sadar dengan berlandaskan pertimbangan multiaspek dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dan etika demokrasi, serta menghoirmati pranata adat sitiadat masyaralat Bima, Dzul Amirulhaq maju dan berpartisipasi dalambursa konvensi. “Apa yang kami dilakukan jangan dipandang sebagai manuver politik semata, dalam upaya mendongkrak popularitas atau membuat sensasi belaka. Siapapun yang telah secara bulat menyatakan diri sebagai bakal calon kepala daerah, tentu saja memahami akibat-akibat politik yang muncul dari setiap tindakan yang diambil. Pro dan kontra adalah kewajaran sosial, cerminan dinamika kultural masyarakat. Apalagi, Bima merupakan daerah dengan tingkat melek politik tinggi,” kata ketua tim pemenangan Dzul Amirulhaq, Ir Muhammad Ardiansyah, dalam pernyataan pers yang diterima, Senin sekitar pukul 21.00 Wita.
Mengenai pernyataan pengurus DPD Partai Golkar bahwa Dzul terbentur soal usia, ditegaskannya, UU 12/2008 tentang perubahan atas UU 32/2004 pasal 58 ayat (d) menyatakan bahwa usia minimal calon kepala daerah untuk Kabupaten/Kota adalah 25 tahun. Ini berarti, pedoman organisasi semua parpol tentang syarat calon kepala daerah harus tetap mengacu pada UU yang lebih tinggi.
Dikatakannya, pada prinsipnya Golkar adalah partai yang mengedepankan mekanisme dan penegakan aturan, karena itulah berdasarkan mekanisme yang telah dipublikasikan terkait dengan penentuan calon Wakil Bupati, maka Dzul selaku Bacabup pada konvensi Golkar telah mengantungi dua dari 19 nama yang mendaftar sebagai Bacawabup di Partai Golkar. “Apabila dia terpilih sebagai pemenang konvensi, maka nantinya akan tetap meminta masukan, pandangan, dan referensi dari Partai Golar serta stakeholder lainnya,” katanya.
Ditambahkannya, demi menjunjung tinggi dan mematuhi PO organissi konvensi Partai Golkar, sebelumnya Dzul tidak pernah mendaftarkan diri atau melamar pada partai politik lain, meskipun memiliki kedekatan emosional dengan beberapa parpol. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar