Rabu, 18 November 2009

PN Raba Eksekusi Toko ‘Aneka Baru’

Kota Bima, Bimeks.-
    Eksekusi toko bangunan ‘Aneka Baru’ di jalan Sultan Hasanudin atau depan supermarket Lancar Jaya Kota Bima dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (18/11). Eksekusi diwarnai kericuhan ketika pemilik toko mencoba menghalangi. Aparat pun bertindak dan mengamankannya.
Saat itu, sempat ada perlawanan dari pemilik toko. Namun, tidak berdaya dan eksekusi pun dilakukan. Barang-barang dalam toko itu dikeluarkan. Toko itu sudah dilelang dan telah ada pemenangnya.
Fajar, pemilik toko, awalnya meminta eksekusi ditunda, karena sedang memerkarakan kasus itu di Pengadilan. Mereka menilai proses lelang berlangsung tertutup dan hanya satu orang.
Namun, Ketua PN Raba Bima, H Yuliusman, SH, tetap bersikukuh melaksanakan eksekusi saat itu juga. Apalagi, delapan hari sebelumnya sudah diberi kesempatan untuk mengosongkan toko.
Petugas eksekusi pun membuka paksa toko bangunan itu. Barang-barang dikeluarkan dan diangkut ke atas truk. Pemilik toko yang awalnya protes tidak bisa berbuat banyak. Mereka terlihat pasrah.
Apalagi aparat yang berada di lokasi eksekusi, jumlahnya banyak.
Ruas jalan di lokasi itu pun sempat ditutup, hingga eksekusi selesai. Warga pun banyak menyaksikan eksekusi yang sempat diwarnai kericuhan itu. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar