Jumat, 13 November 2009

Penuntasan Kasus Korupsi Diharapkan terus Digenjot

Bima, Bimeks.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Senin (9/11) malam, telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Bima tahun 2004 lalu. Sejumlah kasus sejenis lainnya pun kini sedang dalam proses penanganan oleh jaksa. Bagaimana reaksi warga atas geliat Kejari Raba Bima itu?
Dari pendapat yang bisa dirangkum, masyarakat menyambut positif dan berharap semua kasus yang sedang ditangani segera dituntaskan agar ada kepastian hukum. Selain itu, agar uang negara yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat dapat diselamatkan.
Warga Kota Bima, Syamsudin, Jumat (13/11), menyatakan aparat hukum harus terus bekerja maksimal agar sejumlah kasus yang diduga merugikan uang negara dapat diselamatkan. Dia berharap, aparat memroses kasus secara transparan sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain kasus korupsi, kata warga Paruga Kecamatan Rasanae Barat ini mengharapkan agar aparat Kepolisian terus bergerilya dan merazia kasus-kasus yang termasuk jenis penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, minuman keras (Miras), dan aktifitas pekerja seks komersial (PSK). Hingga saat ini, Pekat ditengarai masih marak dan memerlukan operasi yang intensif.
Harapan senada juga diungkapkan oleh warga lainnya, Heri, Jumat (13/11). Katanya, penanganan kasus korupsi harus dipercepat dan tak boleh dibiarkan karena merugikan negara. Perbuatan-perbuatan yang menyimpang harus mendapat hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera bagi yang lainnya.
Selain itu, warga Tanjung ini berharap aparat hukum bersungguh-sungguh agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Mereka yang terbukti mengorupsi uang negara hukumannya tak boleh sama dengan kasus pencurian dalam skala kecil, seperti pencurian ternak.
Pada bagian lain, Adnan, warga Kabupaten Bima, pekan lalu, berharap agar penanganan kasus korupsi digenjot lagi agar pihak lainnya yang sedang berusaha melakukannya pada berbagai medan pengabdian berpikir panjang sebelum melibatkan diri.
Seperti dilansir Bimeks, pelaksana tugas (Plt) Kajari Raba Bima, Dedi Irawan, SH, mengaku penanganan berbagai kasus korpusi diatensi khusus oleh pihak Kejati NTB. Diakui, penahanan dua tersangka korupsi dana APBD Kabupaten Bima tahun 2004 itu setelah diisyaratkan oleh Kajati NTB dan Kajari Raba Bima. (BE.12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar