Jumat, 06 November 2009

Penolakan Penambangan Terus Berlanjut

Bima, Bimeks.-
Aliansi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Indonesia (Aliansindo) Bima, Kamis (5/11), kembali berunjuk rasa menolak aktifitas penambangan mangan. Awalnya, massa beraksi di depan kantor DPRD Kabupaten Bima, namun bergeser ke pintu barat kantor Bupati Bima. Secara bergantian, mereka berorasi dan menyampaikan tuntutan soal penolakan penambangan.
Meski jumlah massa Alainsindo tidak sebanyak hari sebelumnya, namun aksi sempat ricuh. Mereka mengaku akan terus berdemo hingga tuntutan dipenuhi.
Insiden juga nyaris terjadi antara Aliansindo dengan massa HMI Cabang Bima. Saat itu, Aliansindo menginginkan berunjuk rasa di lokasi yang ditempati HMI, hanya saja massa ‘hijau hitam’ belum bergeser. Insiden itu pun tidak berlanjut dan HMI terus menggelar aksi hingga pukul 13.00 Wita.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansindo Bima menilai SK Bupati Bima Nomor 417 Tahun 2004 tidak didukung kelengkapan administrasi sebelum penambangan dilakukan. Padahal, pasal 38 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2999 tentang Kehutanan, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Ditambah lagi dengan Kepmen Nomor 55/KPTS/II/1994 mengenai pinjam pakai kawasan hutan tidak ada dalam kontrak karya penambangan.
Setelah berunjuk rasa, mereka pun membubarkan diri. Hingga akhir aksi, tidak ada pejabat yang menemui, termasuk di DPRD Kabupaten Bima.
Sebelumnya, Aliansindo Bima beraksi di depan DPRD dan kantor Bupati Bima, Rabu (4/11), dan saat itu Wali Kota Bima, HM Nur A Latif, menemui massa dan meredakan emosi massa.
Dalam pernyataan sikap mereka menyorot SK Bupati Bima Nomor 417 tahun 2004 karena tidak ada kelengkapan perijinan seperti ijin Ditjen Pertambangan Umum Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Ijin prinsip eksploitasi dari Badan Planologi Departemen Kehutanan, yakni pembukaan jalan dan aktifitas penambangan juga tidak ada.
Padahal, ada ketentuan Depertemen Kehutanan pasal 38 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2999 tentang Kehutanan. Kepmen Nomor 55/KPTS/II/1994 mengenai pinjam pakai kawasan hutan tidak ada dalam kontrak karya penam bangan. Untuk itu, massa meminta agar SK Nomor 527 tahun 2004 tentang Kuasa Penambangan Eskploitasi Batu Mangan dicabut, karena dinilai sepihak dan merugikan.
Disamping itu, Aliansindo juga menilai areal kuasa penambangan (KP) eksploitasi PT Indomining Karya Buana tumpang-tindih. Areal KP eksploitasi bahan galian mangan PT Multindo Arya Prima berlaku hanya dua tahun, mulai 6 Desember 2004 hingga 6 Desember 2006. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar