Rabu, 04 November 2009

Penolakan Ijin Penambangan Berujung Ricuh

Bima, Bimeks.-
Aksi penolakan penambangan di wilayah Kabupaten Bima kembali berujung ricuh antara massa dengan aparat. Situasi memanas beberapa kali terjadi di depan DPRD dan kantor Bupati Bima, Rabu (4/11).
Namun, sempat mereda ketika Wali Kota Bima, HM Nur A Latif, mengarahkannya. Padahal, massa menginginkan kehadiran Bupati Bima, H Ferry Zulkarnain, ST.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Indonesia (Aliansindo) Bima, pertama kali berunjuk rasa di DPRD Kabupaten Bima. Aksi saling dorong beberapa kali terjadi, ketika massa hendak memasuki kantor wakil rakyat.
Mereka meminta anggota DPRD menerima aspirasi yang hendak disampaikan. Hanya saja, tidak satu pun yang menemui, hingga sempat terjadi kericuhan. Seorang pemdemo sempat diamankan aparat Kepolisian, lantaran diduga menggunakan kayu saat aksi dorong dengan aparat.
Namun, kericuhan itu tidak lama. Mereka secara bergantian berorasi. Puluhan massa Aliansindo meninggalkan kantor DPRD. Mereka bergerak menuju kantor Bupati Bima. Sebelumnya sempat memblokir jalan hingga memacetkan arus lalulintas.
Kericuhan kembali terjadi, kali ini berujung bentrok antara mahasiswa dan aparat. Seorang mahasiswa sempat ditarik oleh polisi dan dikerumuni, hingga mendapat bogem mentah. Kenyataan itu diprotes oleh rekan mahasiswa lainnya.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangai oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Eric Fajrin, SK Bupati Bima Nomor 417 tahun 2004 dinilai inkonstitusional. Tidak ada kelengkapan perijinan seperti ijin Ditjen Pertambangan Umum Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Ijin prinsip eksploitasi dari Badan Planologi Departemen Kehutanan, yakni pembukaan jalan dan aktifitas penambangan tidak ada.
Padahal, ada ketentuan Depertemen Kehutanan pasal 38 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2999 tentang Kehutanan. Kepmen Nomor 55/KPTS/II/1994 mengenai pinjam pakai kawasan hutan tidak ada dalam kontrak karya penambangan. Untuk itu, massa meminta agar SK Nomor 527 tahun 2004 tentang Kuasa Penambangan Eskploitasi Batu Mangan dicabut, karena dinilai sepihak dan merugikan.
Disamping itu, Aliansindo juga menilai areal kuasa penambangan (KP) eksploitasi PT Indomining Karya Buana tumpang-tindih. Areal KP eksploitasi bahan galian mangan PT Multindo Arya Prima berlaku hanya dua tahun, mulai 6 Desember 2004 hingga 6 Desember 2006. Areal KP untuk pembangunan fasilitas eksplotasi bahan galian emas mineral, semuanya dinilai bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok-pokok penambangan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 79 Tahun 1992 pada pasal 15 ayat 2. “Kuasa penambangan tidak dapat dipergunakan semata-mata sebagai unsur permodalan dalam menarik kerjasama dengan pihak ketiga,” ujar Fajrin.
Saat kericuhan terjadi, Wali Kota Bima, HM Nur A Latif, tiba-tiba muncul dari halaman kantor Bupati Bima. Bahkan, langsung menemui pendemo, seolah-olah sebagai pejabat Pemkab Bima. Massa Aliansindo pun menghargai kedatangannya, meski mengharapkan Bupati yang menemui.
Seperti bagian dari massa Aliansindo, Wali Kota Bima, sempat berorasi. Berdiri di atas kendaraan pick up menggunakan pengeras suara dan meminta agar orasinya didengarkan. Padahal, saat itu mahasiswa ingin menerobos barisan aparat keamanan, namun akhinya urung.
Saat itu, Nur A Latif menjelaskan prosedur atau tahapan sebelum penambangan dilakukan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni memahami aturan Departemen Kehutanan, melibatkan pihak Pertambangan dan Energi, Badan Lingkungan Hidup. Selain itu, melibatkan pihak pemerintah Provinsi NTB dan unsur masyarakat untuk mendapatkan persetujuan.
Untung rugi harus ditelaah. Jika memberi manfaat, pemerintah dapat terus melanjutkan penambangan, sebaliknya merugikan harus dihentikan. Mungkin ada hal lain yang harus diperhatikan lagi. “Apalagi bumi kita ini diberi kekayaan sumber daya alam, seperti mangan dan emas. Jika tidak dimanfaatkan, maka tidak ada gunanya,” ujarnya.
Bisa saja, kata dia, mengajak Bupati Bima untuk mendiskusikan masalah penambangan hingga ada kesamaan visi dalam melihat suatu persoalan. (BE.16)

1 komentar: