Selasa, 03 November 2009

Pemerintah tak Intervensi Pendidikan Kelas Jauh

Kota Bima, Bimeks-
Calon mahasiswa atau masyarakat umum harus lebih jeli memilih sebelum menentukan atau melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Jika tidak, bisa jadi akan menjadi korban membeli “kucing dalam karung”. Pemerintah  Kota (Pemkot) Bima memastikan tidak akan masuk dalam teritorial PTS yang melaksanakan sistem kelas jauh, meskipun hal itu sudah menggejala.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs H Maryono Nasiman, MM, menegaskan, secara umum pemerintah tidak memiliki kewenangan mengintervensi PTS, meskipun melaksanakan pendidikan kelas jauh. Meskipun sudah ada keluhan kerugian material atau keluhan tentang praktik itu. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat menilai dan menentukan pilihannya terhadap PTS.
“Kita hanya bisa sebatas menghimbau, dan itu sudah lama kita lakukan. Kalau mengintervensi kita tidak memiliki kewenangan, masyarakat sendiri-lah yang harus pintar memilah dan mengetahui dulu kampus yang akan dimasuki,” ujar Maryono di kantor Pemkot Bima, Selasa (3/11).
Kendati demikian, diisyaratkan Maryono, pemeritah tetap akan menelaah sejumlah persoalan praktik kelas jauh itu. Namun, sesuai ketetapan atau ketentuan pemerintah pusat, alumni kelas jauh tidak diakomodir sebagai peserta CPNSD. “Kita akan kaji dan lihat dulu,” katanya.
Dikatakannya, kebijakan tidak mengakomodir alumni PTS yang melaksanakan pendidikan sistem kelas jauh dalam penerimaan CPNSD bukanlah berasal dari pemerintah daerah. Namun, ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Bahkan, syarat sebelum itu lebih berat, calon diharuskan melampirkan surat perrnyataan yang ditandatangani Rektor, bukan lagi Dekan. Tapi kita mempertimbangkan itu akan menyulitkan pelamar, sehingga yang ditetapkan cukup melampirkan pernyataan dari pelamar saja,” katanya.
Pada bagian lain, ratusan mahasiswa STKIP Hamzanwadi Selong kampus Bima memilih pindah pascapemerintah menetapkan kebijakan tidak mengakomodir alumni PTS yang melaksanakan sistem pendidikan kelas jauh atau tidak dengan ijin tersendiri. Berdasarkan data BKD, sedikitnya ada tiga PTS yang masih tercatat melaksanakan sistem kelas jauh yakni STIKES Mataram di Kelurahan Sadia, UMM kampus Bima, dan STKIP Hamzanwadi.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa STKIP Hamzanwadi kampus Bima berdemontasi di DPRD Kota Bima dan mendesak legislator dan pemeintah merespons kepastian status kampus mereka. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar