Selasa, 03 November 2009

61 Koperasi belum Laksanakan RAT

Kota Bima, Bimeks.-
Hingga kini, koperasi yang berbadan hukum di Kota Bima berjumlah 131 unit. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima mencatat hingga awal November, hanya 70 koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Kota Bima, Hj Akmal.
Ratusan koperasi itu terdiri dari Koprasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koprasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Wanita (Kopwan), Koprasi Masyarakat, Koperasi Pasantren, Koperasi Nelayan dan Koperasi Tani (Koptan).
“Jenisnya hampir merata ada, namun yang masih eksis melaksanakan RAT hanya beberapa saja dari jumlahnya yang mencapai ratusan,” ujar Akmal di Diskoperindag Kota Bima, Selasa (3/10).
Diakuinya, pengawasan eksistensi koperasi sebenarnya tetap dilakukan berkala, hanya saja ada beberapa kesalahan persepsi pengurus koperasi, sehingga tak kunjung melaksanakan RAT. Umumnya, koperasi di Kota Bima sebagian besar didominasi KPRI, sisanya KSU dan Kopwan. “Seperti kewajiban membayar pajak tiap tahun ada yang masih salah paham, tapi biasanya RAT dilaksanakan Desember akhir tahun, tapi masih bisa ditolerir. Bisa  diberikan tenggat waktu hingga bulan enam berikutnya,” katanya.
Secara umum, setiap tahun tiap koperasi yang mampu RAT tetap mendapat bantuan pemerintah. Sesuai jadwal, dalam waktu tak lama lagi, pemerintah juga akan menyerahkan bantuan dari APBD Provinsi NTB bagi dua koperasi, masing-masing Ponpes Al-Husainy dan Darusalam. “Selain koperasi pondok pasantren, biasanya yang sangat eksis koprasi wanita, mereka biasanya ‘jemput bola’ menanyakan program pemerintah,” katanya.
Seperti diberitakan Bimeks, beberapa koperasi seperti Adil SMPN 2 Kota Bima tercatat beberapa tahun tidak melaksanakan RAT. Saat itu, kendalanya karena persoalan skandal keuangan oleh pengurus koperasi setempat. (BE.17)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar