Rabu, 04 November 2009

Mustafa: STKIP Hamzanwadi bukan Kelas Jauh

Kota Bima, Bimeks.-
Kendati pemerintah menyatakan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hamzanwadi Selong kampus Bima sebagai salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melaksanakan kelas jauh, namun pengelola membantahnya. Ketua Yayasan Darul Tarbiyah, H Amirudin, menganggap PTS itu bakan kelas jauh.
Pendapat senada juga disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Bima, Drs H Mustafa HM Ali. Dia menolak anggapan STKIP Hamzandwadi Selong kampus Bima melaksakanan sistem pendidikan kelas jauh. Saat ini, banyak persepsi keliru yang berkembang dalam menerjemahkan pendidikan sistem kelas jauh, padahal hingga saat ini belum ada definisi tegas dan jelas dari pemerintah tentang hal itu. “Sampai sekarang ini tidak ada definisi kelas jauh dari pemerintah itu seperti apa,” ujar Mustafa di kampus setempat, Rabu (4/11).
Selain itu, katanya, larangan atau istilah kelas jauh hanya pernah ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1990, sementara saat ini sudah berlaku PP Nomor 60 Tahun 1999 yang membatalkan peraturan itu. “Setelah peraturan baru itu, maka PP yang lama itu tidak berlaku lagi, ini juga yang berusaha saya sampaikan saat audiensi di DPRD kemarin, tapi tidak diberikan kesempatan,” ujarnya.
Mustafa mengaku, hingga saat ini STKIP Hamzanwadi Selong kampus Bima masih tetap eksis dan belum dibekukan. Sesuai kesepakatan dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kota Bima dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, PTS itu berniat mencari solusi terbaik untuk persoalan itu. “Jadi bukan dibekukan, kita sudah sepakat bersama dewan kemarin untuk sama-sama mencari win-win solution,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang muncul seperti protes mahasiwa terhadap status PTS itu bernilai politis, karena bentuk persaingan antar PTS di Bima. “Kami mencurigai seperti itu, ada apa dan kenapa seakan-akan saya dikeroyok bersama oleh mahasiwa dan Dewan. Padahal, kami juga ingin menjelaskan persoalannya, kami menganggap itu ada apa-apanya,” katanya.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, ratusan mahasiswa STKIP Hamzanwadi Selong kampus Bima menggelar audiensi dengan DPRD dan Pemkot Bima. Mereka mendesak, pemerintah dan Dewan ambil bagian dalam menyelesaikan status kampus itu. Desakan mahasiswa terhadap persoalan itu mulai mencuat pascapemerintah mengeluarkan kebijakan tidak akan mengakomodir lulusan PTS yang melaksanakan sistem pendidikan kelas jauh.
Selain kepastian status kampus, mahasiswa juga mendesak pihak kampus itu mengganti kerugian biaya kuliah selama mereka mengikuti pendidikan di PTS itu.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima mengindentifikasi sejumlah PTS di Bima yang melaksakan sistem pendidikan kelas jauh. Sejumlah kampus itu diantaranya, UMM kampus Bima, STIKES Mataram yang berlokasi di Mande, dan STKIP Hamzanwadi Selong kampus Bima. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar