Rabu, 04 November 2009

Mahasiswa STKIP Hamzanwadi Dibebani Biaya Pindah

Kota Bima, Bimeks.-
Tidak hanya dibelit dan dihantui persoalan status kampus yang belum jelas, sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hamzanwadi Selong Kampus Bima mengeluh.
Mereka mengaku dibebani biaya pengurusan surat pindah hingga Rp400 ribu. Tini Mardani, mahasiswa semester tiga STKIP Hamzanwadi, mengaku, saat mengurus surat ijin pindah, pengelola kampus STKIP Hamzawandi kampus Bima membebankan biaya tambahan. Padahal, di kampus induk juga membebankan biaya pengurusan ijin yang sama. “Masa untuk urus surat saja sampai 400 ribu, terus kampus induk di Selong juga kami dibebankan biaya 250 ribu. Padahal, selama ini kami yang meresa dirugikan,” ungkap Tini di kampus setempat, Rabu (4/11).
Tini kecewa dengan sistem administrasi kampus itu, pasalnya bersama sejumlah mahasiswa lainnya merupakan korban dari kampus yang melaksanakan menyelenggarakan pendidikan, padahal belum mengantungi ijin resmi dari pemerintah. “Kalau memang dari awal kami sudah tahu tidak jelas statusnya seperti ini, kami tidak akan kuliah ke sini. Toh ijisah kami nanti tidak bisa digunakan melamar CPNSD,” ujarnya.
Mahasiswa lainnya, Alimin, mengaku terpaksa memilih pindah ke PTS lain menyusul belum jelas status kampus itu. Sama seperti mahasiswa lainnya, alumnus MAN 2 Kota Bima itu mengaku dibebani biaya dalam mengurus ijin pindah. “Kami rasanya benar-benar ditindas, sudah kampus tidak jelas dan repot harus pindah, sekarang dibebani biaya juga,” katanya.
Hingga kemarin, Alimin mengaku sudah ratusan mahasiswa mengurus ijin pindah menyusul belum jelasnya status kampus itu.
Sementara itu, Ketua Yayasan Darul Tarbiyah, H Amirudin, dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Bima, Drs H Mustafa HM Ali, membantah membebankan biaya pindah kepada mahasiswa.
“Itu tidak benar, tidak ada biaya bila ada yang ingin pindah, yang kami harapkan mahasiswa nggak usah pindah,” katanya.
Menurut Mustafa, biaya Rp400 ribu bukanlah kewajiban untuk mengurus pindah dari kampus itu, namun beban iuran pembangunan yang harus dibayar mahasiswa. Hal itu sesuai dengan aturan dalam kerjasama atau MoU antara STIT Sunan Giri dengan STKIP Hamzanwadi Selong.
“Semestinya sesuai MoU biaya 800 ribu, tapi yang kita bebankan hanya 400 ribu,” katanya. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar