Jumat, 06 November 2009

“Motor Mampu Beli, SIM kok Nggak...”

Kota Bima, Bimeks.-
Sejumlah pengendara lalulintas yang mendapat surat bukti pelangaran (Tilang) karena melanggar aturan berkendara, terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Banyak hal yang menarik dari persidangan itu.
Berbeda dengan persidangan lainnya, sidang pelanggaran lalulintas dilaksanakan secara maraton. Di kursi pesakitan bisa duduk hingga lima pelanggar lalulintas. Satu per satu mereka dipanggil namanya dan dibacakan pelanggarannya.
Seorang mahasiswi dipanggil. Dia duduk dikursi depan hakim. Saat ditanya pelanggaran, dijawabnya tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hakim balik bertanya, apakah lupa atau belum memilikinya. “Saya tidak punya Pak hakim, tidak ada uang,” katanya.   
Hakim pun balik bertanya. “Kenapa Anda bisa membeli motor yang harganya mahal, SIM kok nggak. Anda kan mahasiswa, orang yang dianggap kritis,” balas sang hakim.
Rupanya, hakim berbeda dalam memutuskan jumlah denda. Meski pada surat Tilang tertera jumlah tinggi, namun bisa saja jumlahnya berkurang. Bergantung alasan dan kelogisannya menurut pandangan hakim. Ada yang seharusnya didenda Rp25 ribu, diputusakan lebih rendah. Namun, sebaliknya ada juga yang tetap tinggi.
Setelah mahasiswi itu diberi putusan denda oleh hakim. Maju seorang supir. Alasannya melanggar, tidak melihat tanda lampu lalulintas (traffic light) berwarna merah. Hakim rupanya tidak serta merta menerima alasan itu.
“Saya tidak percaya, Anda tidak melihat tanda lampu merah menyala. Orang Bima banyak yang suka melanggar, padahal jelas lampu merah menyala. Untuk itu saya beri denda tetap tinggi,” kata hakim.
Banyak lagi alasan-alasan lain yang dikemukakan oleh pelanggar lalulintas. Hakim juga mencerna alasan mereka. Jika ada yang lupa membawa surat dan bisa menunjukkannya, maka dendanya diringankan. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar