Selasa, 17 November 2009

Lutfi: Peran Kepala Daerah Seberapa Banyak?

Kota Bima, Bimeks.-
Konflik kelompok massa di Desa Ngali dan Renda Kecamatan Belo diatensi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil VI, Muhammad Lutfi. Politisi muda dari Partai Golkar itu mengingatkan kedua belah pihak harus memiliki kesadaran tinggi untuk menyelesaikan persoalan itu.
Dia menganggap, konflik itu bukan masalah permanen, tetapi kasus insidental. Dia mengapresiasi upaya perdamaian yang dibangun oleh masyarakat setempat. “Saya sepakat masyarakat Renda-Ngali berdamai, tapi sejauh mana? Peran kepala daerah seberapa banyak?” ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu di kantor Pemkot Bima, Selasa (17/11).
Dalam penyelesaian pertikaian itu, Lutfi menawarkan dua opsi. Pertama, pihak aparat harus menelaah persoalan dan karakteristik masyarakat, bahwa siapa sebenarnya dalang dalam persoalan itu. Setelah mengetahuinya, aparat Kepolisisan sesegera mungkin menangkap dan memrosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya harapkan kita jangan main hakim sendiri, negara kita adalah negara hukum,” pesannya.
Dijelaskannya, setelah pelaku ditemukan, kepala daerah harus mampu menghadirkan kedua belah pihak untuk menjelaskan letak persoalan dan pencarian penyelesaiannya berdasarkan keterangan pelaku pemicu terjadinya peperangan. “Saya heran, kenapa kita orang Bima ini saling menjatuhkan satu sama lain,” tanyanya.
Selain kepala daerah, katanya, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan pemuda harus berperan dalam penyelesaian itu. Unsur ulama adalah nomor dua, setelah kepala daerah yang harus dilibatkan. Katanya, pertikaian yang merenggut korban jiwa itu segalanya dikembalikan masing-masing individu. Lutfi membandingkan tingkat kesadaran masyarakat Bima saat dulu dengan sekarang. “Saya nilai saat ini tingkat kesadaran masyarakat untuk menciptakan sebuah perdamainan sangat kecil,” katanya.
Untuk opsi kedua, dijelaskannya, setelah penyelesaian itu dilakukan dan tidak menemukan titik terang, peranan Bupati Bima sebagai kepala daerah dan pengambil kebijakan, bersama Ketua Majelis Adat Dana Mbojo, Hj Siti Maryam, SH, sangat diperlukan untuk menangani pemekaran desa. “Untuk masing-masing desa, konflik harus dilakukan pemekaran, hal itu untuk mencegah terjadi pengelompokan individu dalam berbagai persoalan,” katanya.
Mengenai beragam jenis senjata api yang digunakan, dia berharap aparat keamanan berani bersikap dan tindakan tegas untuk razia dan penahanan. Kepemilikan senjata sudah ada aturan yang mengikat, bahkan pemiliknya bisa dikenakan tindak pidana. “Jangan main-main dengan senjata api tanpa surat ijin, nanti bisa dipenjara,” pesannya. (K02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar