Rabu, 11 November 2009

Lurah Simpasai Ditahan Kejaksaan

Dompu, Bimeks.-
Lurah Simpasai, Drs Rusdi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu sekitar pukul 15.30 Wita, Selasa (10/11). Penahanan itu karena dugaan pungutan liar (Pungli) pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan BTN di Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja.
Beberapa bulan terakhir, kasus itu menjadi perbincangan hangat masyarakat. Bahkan, beberapa elemen masyarakat Dompu kerap berdemo meminta Kejaksaan segera memroses kasus itu.
Kajari Dompu, R Suryanto, SH, MH, Rabu (11/11), mengaku Lurah Simpasai ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Juli lalu. Selama ini Lurah belum ditahan, karena belum memenuhi unsur dan buki-bukti masih kurang. “Kita berani menahan dia karena bukti-bukti sudah lengkap,” paparnya.
Dia berharap kepada masyarakat agar memahami proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan.
Katanya, Lurah Simpasai dikenakan pasal 12 huruf e atau pasal 3 UU Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Informasi yang diperoleh Bimeks, kasus Pungli yang diduga melibatkan Lurah Simpasai itu terjadi beberapa tahun lalu dan hangat diperbincangkan. Dalam kasus itu, diduga bukan saja melibatkan Lurah Simpasai, namun juga beberapa pejabat Pemkab Dompu. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar