Rabu, 18 November 2009

Jatah Raskin Kerap Kurangi, Warga Tanjung Mengeluh

Kota Bima, Bimeks.-
Sejumlah warga RT 01/01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima mengeluhkan jatah bantuan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) tak utuh sesuai porsi yang ditetapkan Perum Bulog Sub-Divre II Bima.  Mereka menduga jatah Raskin yang kerap dikurangi itu ulah ketua RT setempat.
Warga setempat, Aswati mengaku, bukan hanya satu saat ini saja, sejak beberapa kali periode Raskin yang diterima tak utuh. Kadang 3 kilogram (Kg) hingga 4 Kg. Padahal, sesuai kesepakatan dengan aparat kelurahan dan RT setempat, jatah Raskin mestinya 5 kg. Belum lagi, pembagian langsung ditentukan oleh ketua RT setempat dengan menggunakan plastik hitam seharga Rp1. 800/Kg.
“Katanya sih lima kilo, tapi tidak pernah ditimbang di depan warga. Padahal, yang kami tahu dari Bulog pake pak khusus. Kita banding-bandingkan tidak sampai lima kilo dan ada warga yang sempat timbang kembali, hanya 4 kg beratnya,” ujar Aswati di kelurahan setempat, Rabu.
Diakuinya, bukan hanya menimpanya saja, keluhan serupa juga dirasakan hampir seluruh warga miskin di RT itu. Jatah Raskin yang mereka peroleh kerap dikurangi.  Ironisnya, Raskin dijual dengan harga Rp1.800/Kg itu pun dibeli warga langsung di rumah ketua RT setempat. Padahal, sepengetahuan warga harga Raskin Rp1.600/Kg.
“Terus terang bukan satu dua orang yang mengeluh seperti ini, banyak warga dan kami sudah coba ke kantor Lurah. Tapi orang-orang di sana belum respons. Periode ini kami belum peroleh Raskin, masa buku nama penerimanya ganti terus tiap bulan,” ujarnya.
Warga lainnya, Husen Yasin, juga mengaku kerap mendapat Raskin tidak sesuai dengan jatah seperti yang ditetapkan pemerintah. Penentuan Raskin langsung ditetapkan ketua RT setempat dengan harga di atas ketetapan Bulog. “Bukan di lingkungan ini saja yang mengeluh soal Raskin, hampir menyeluruh dan itu sudah terjadi sejak lama. Hanya saja belum direspons,” katanya.
Husen berharap pemerintah segera bertindak tegas dengan aksi pemotongan Raskin itu, karena meresahkan warga dan lambat laun dikuatirkan akan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. “Kita memang berniat kembali melaporkan itu kepada kelurahan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Lurah Tanjung, Abdul Majid, mengaku hingga Rabu belum menerima laporan resmi dari warga soal keluhan Raskin itu. Namun, diakuinya, berdasarkan pemantauan aparat kelurahan Tanjung masalah itu sudah lama terjadi. “Kita akan panggil pihak RT untuk kita klarifikasi,” katanya.
Diakuinya, sesuai ketentuan pemerintah dan Bulog, jatah Raskin 15 kg/ rumah tangga sasaran (RTS). Namun, berdasarkan kesepakatan dan rembuk warga setempat, jatah Raskin bagi tiap RTS dikurangi hanya 10 kilo agar warga lainnya juga mendapat jatah. “Kalau yang asli RTS 10 Kg dan yang di luar nama RTS 5 Kg tapi bisa juga di bawah itu. Tapi yang kita tangkap yang terjadi di masyarakat saat ini, justru yang asli RTS tidak mendapat jatah,” katanya.
Hingga kemarin sore, ketua RT 01/01 Tanjung, H Sugeng, belum berhasil dikonfirmasi mengenai keluhan itu. Dua kali dihubungi di rumahnya siang dan sore tidak berhasil ditemui. (BE.17)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar