Rabu, 11 November 2009

Dua Tersangka Kasus APBD Kabupaten Bima 2004 Ditahan

Bima, Bimeks.-
Bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Bima sebesarRp4,6 miliar? Rupanya, ada perkembangan yang signifikan. Dua tersangka kasus itu, Ahmad Samaila dan Asikin, Senin (9/11) malam, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Keduanya langsung diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima. Penahanan itu setelah melalui sejumlah proses dan tahapan pemeriksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Raba Bima, Dedy Irawan, SH, menjelaskan, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dijebloskan ke penjara setelah diperiksa penyidik secara marathon sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita Senin lalu. “Setelah kita periksa, sekitar jam delapan malam keduanya langsung kita tahan,” ujar Dedy di Kejari Raba Bima, Rabu (11/11).
Dikatakannya, Ahmad Samaila dan Asikin ditahan setelah Kejaksaan yakin dengan bukti kerugian negara akibat ulah mereka. Penahanan keduanya juga setelah ada perintah dari masing-masing dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Mataram dan Kajari Raba Bima. “Penahanan juga kita lakukan setelah ada perintah dari Kajati, karena kasus korupsi menjadi atensi Kejaksaan,” ujarnya.
Dedy menjelaskan, selain kasus APBD Kabupaten Bima tahun 2004, Kejaksaan juga memberi atensi serius penyelesaian kasus dugaan pengalihan rekening oleh mantan pejabat Kota Bima, H Abdul Jalil, yang diduga merugikan negara sebesar Rp2 miliar. Sesuai jadwal dan surat pemanggilan yang dilayangkan Kejaksaan, Jalil semestinya diperiksa Selasa. Namun, gagal karena mengaku dalam kondisi sakit.
“Sebenarnya kita periksa hari ini, tapi karena sakit, kita akan panggil ulang lagi,” katanya.
Jika dalam pemanggilan ketiga masih mangkir, diisyaratkan Dedy, Kejaksaan akan memanggil paksa dan untuk memastikan kondisi kesehatannya akan mengirim tenaga medis khusus. “Kalau masih juga mangkir kita akan panggil paksa untuk diperiksa,” katanya.
Selain dua kasus itu, katanya, saat ini Kejaksaan terus membidik penyelesaiaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Bima, Nur Dahlan, yang diduga merugikan negera sebesar Rp120 juta. Sebelumnya, Dahlan diperiksa pada hari yang sama Selasa lalu dengan dua tersangka kasus APBD Kabupaten Bima 2004 itu. Hanya saja, belum rampung sehingga Kejaksaan mengagendakan pemeriksaan lanjutan. “Rencananya besok kita lanjutkan pemeriksaan Dahlan,” katanya.
Menyoal terdakwa kasus DAK Kota Bima yang diduga melibatkan Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs Lukman. Hingga saat ini, Kejari Raba Bima masih menunggu putusan kasasi MA. “Kalau sudah putusan kasasi, baru kita ekskusi,” katanya.
Dikatakannya, selain sejumlah kasus yang melibatkan beberapa oknum pejabat pemerintahan itu, belum lama ini Kejari Raba Bima juga sudah menerima berkas kasus dugaan penipuan tanah Roa (tanah kerajaan) yang melibatkan anggota DPRD Kota Bima, Abdul Latif. Hanya saja, berkas kasus itu dikembalikan (P19) kepada pihak Kepolisian karena belum lengkap.
Sebelumnnya, seperit dilansir Bimeks, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu berkaitan hasil audit jumlah kerugian negara dalam kasus APBD Kabupaten Bima tahun 2004 itu. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar