Jumat, 06 November 2009

Diduga Selingkuh, Oknum PNS Dibacok

Dompu, Bimeks.-
Staf Bagian Umum Setda Kabupaten Dompu, Shl (35), Kamis (6/11) sekitar pukul 09.30 Wita dibacok. Aparat Polres Dompu menduga, korban dibacok Sud, warga lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja dengan motif perselingkuhan. Akibat pembacokan oleh penjual ayam itu, Shl mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya.
Informasi yang diperoleh Bimeks, di lokasi kejadian, saat itu Shl tengah duduk dengan istri Sud, Sri Wahyuni, di rumah seorang warga. “Korban dibacok saat duduk di rumah salah satu warga setempat,” ujar sumber warga setempat di lokasi kejadian.
Masih menurut sumber, belum diketahui pasti apa yang dilakukan oleh Shl dan Sri. Namun, berdasarkan informasi dari beberapa warga lainnya, Sud memang sudah mencurigai hubungan keduanya, bahkan Sud sering menema laporan dari warga lainnya mengenai gubungan itu. Tetapi, belum percaya sebelum melihat dengan mata kepala sendiri.
Mendengar pembacokan di lingkungan itu, warga gempar. Bahkan, korban sempat melarikan diri dalam keadaan sekujur tubuhnya berlumuran darah. “Untung ada orang yang membantu melarikan diri,” ujar warga lainnya.
Warga itu menambahkan, kalau tidak ada yang membantu, mungkin sudah menjadi sasaran kemarahan dan korban sempat dikejar massa.
Korban langsung dibawa ke RSUD Dompu untuk perawatan. Informasi lainnya, antara Sud dan Shl adalah sahabat, karena mereka dari Kelurahan Bali I.
Beberapa saat setelah peristiwa itu, Sud menyerahkan diri ke Polres Dompu dan korban hingga kini masih berbaring lemah di RSUD Dompu.
Shl yang ditemui di RSUD Dompu mengaku saat dibacok tengah duduk biasa saja dan tidak berbuat apa-apa. “Kita hanya duduk biasa saja Pak wartawan,” ujarnya.
Kapolres Dompu, AKBP Kumbul KS, mengatakan motif pembacokan itu diduga perselingkuhan. Sud dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, pasal 354 ayat 2 penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. “Kedua kasus itu tetap sama-sama diproses,” ujarnya.
Untuk kasus dugaan perselingkuhan, kata Kapolres, akan dikenakan pasal 284 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Dompu akan tetap menyiagakan sejumlah personel di lokasi kejadian. “Pokoknya kedua kasus itu tetap diproses,” paparnya. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar