Jumat, 13 November 2009

BEM NTB Raya Desak Dewan Atasi Masalah Mahasiswa

Kota Bima, Bimeks.-
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) NTB Raya, Kamis (12/11), berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Bima. Mereka menuntut anggota Dewan serius menyikapi kasus yang menimpa mahasiswa STKIP Hamzanwadi dan UNW Mataram kampus Bima.
Jenderal Lapangan (Jenlap) Korpus BEM NTB Raya, Syaifullah, dalam orasinya menyatakan, saat ini pendidikan sudah dijadikan alat untuk memerkaya diri bagi badut-badut yang tidak bertanggungjawab dengan mengomersialisasikannya.
Disampaikannya, eksistensi STKIP Hamzanwadi kampus Bima dan UNW Mataram kampus Bima yang telah ditandatangani oleh PD NW Kota Bima dikecam ilegal. Hal itu karena STIT Sunan Giri Bima yang mengaku telah bekerja sama dengan STKIP Hamzanwadi dan UNW Mataram, tidak mampu menunjukkan ijin penyelenggaraan kelas jauh dari Dirjen Dikti.
“Di sini telah terjadi penipuan publik dan akhirnya regenerasi membludak dan tidak terarah. Kerugian materil dan immateril sudah jelas dialami,” katanya.
Menurut Syaifullah, pihak yayasan memang sudah ada indikasi tidak mau menyelesaikan persoalan ini. “Sudah berbagai jalan telah ditempuh oleh kami dan rekan-rekan, tapi sampai detik ini belum ada satupun hasilnya,” ujarnya.
Saat itu, BEM NTB Raya itu menyampaikan tuntutannya. Yakni agar menyelesaikan perpindahan seluruh mahasiswa dengan menuntaskan administrasi dan jaminan pemindahan mahasiswa ke kampus yang diinginkan masing-masing, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun. Meminta agar mengganti kerugian seluruh mahasiswa selama mengikuti perkuliahan dengan jaminan 50 persen dari kerugian.
“Selain itu, kami meminta kepada Pemkot Bima untuk segera membubarkan STKIP Hamzanwadi dan UNW Mataram di kampus STIT Sunan Giri Bima,” desaknya.
Aksi mahasiswa ditemui dua anggota DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH dan Subhan HM Nur, SH. Sudirman menyampaikan beberapa hal hasil klarifikasi Dewan dengan pihak STKIP Hamzanwadi dan UNW Mataram.
Dikatakannya, keberadaan mahasiswa diakui sebagai bagian dari STKIP Hamzanwadi dan UNW Mataram. Selain itu, database sebagai mahasiswa STKIP Hamzanwadi dan UNW Mataram sudah masuk di Dikti Depdiknas Jakarta. “Ini bahasa yang kita terima dari kedua lembaga itu. Hasil klarifikasi ini akan kami bahas di tingkat tim dan kami sedang menyusun sebuah rekomendasi berdasarkan aturan yang ada,” jelasnya di depan mahasiswa.
Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Bima itu mengaku belum bisa memberikan kepastian dalam bentuk apapun karena sedang dibahas. “Jadi, tidak bisa kami simpulkan rekomendasinya. Kami akan bahas dulu sejauhmana rekomendasi yang akan dikeluarkan. Saya harap adik-adik mahasiswa bersabar dulu, nanti akan ada perwakilan lima mahasiswa yang akan kami terima untuk mengetahui hasil rekomendasi tersebut,” harapnya.
Hal senada disampaikan Subhan HM Nur, SH. Diakuinya, beberapa saat lalu Dewan telah bertemu pihak STKIP Hamzanwadi dan UNW Mataram untuk meminta pertanggungjawaban kedua lembaga itu. Mengenai beberapa poin aspirasi lainnya akan dicakup dalam rekomendasi Dewan yang akan disampaikan kepada Pemkot Bima dan pihak yang berkaitan.
“Agar permasalahan ini bisa diselesaikan. Apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka kami akan melakukan atau mengajukan agar permasalahan ini melalui proses hukum,” tandasnya.
Subhan juga menyampaikan pada pihak yayasan, yang diinginkan mahasiswa adalah mendapatkan ijasah yang diakui, sehingga diterima saat mencari pekerjaan, termasuk pada penjaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).
Aksi sempat diwarnai kericuhan antara mahasiswa dengan aparat Kepolisian. Namun, tidak membias jauh setelah ditenangkan oleh koordinator massa. Setelah menyampaikan tuntutannya, mahasiswa tertib membubarkan diri menuju kampus masing-masing. (K07/K02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar