Selasa, 17 November 2009

Ratusan Produk Kedaluwarsa Dimusnahkan


Kota Bima, Bimeks.-
Ratusan produk dalam kemasan yang melewati tenggat waktu pengunaan atau kedaluwarsa, dimusnahkan di belakang GOR Mini Raba Bima, Selasa (17/11). Sebelumnya, barang tersebut disita Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, dalam operasi pengamanan produk bersama Dikes, Inspektorat, Bappeda, Bakesbanglinmas, Pol PP, dan Polresta Bima.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, Ratnaningsih menjelaskan, ratusan produk kedaluwarsa itu hasil operasi pengamanan produk yang dilakukan pada sejumlah toko/kios di pasar raya Bima selama tiga hari terakhir ini. Pemusnahan produk itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk-produk kedaluwarsa sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Produk-produk yang kami sita, kebanyakan makanan ringan dan minuman suplemen serta barang-barang kosmetik yang sudah tidak layak pakai atau dikonsumsi,” katanya Selasa (17/11) di lokasi pemusnahan.
Dijelaskannya, operasi dan pemusnahan produk itu merupakan program tahunan Diskoperindag untuk mengamankan sekaligus melindungi konsumen dari peredaran produk-produk yang tidak layak pakai/konsumsi. Kegiatan itu yang kedua kali, sekaligus terakhir dalam program Diskoperindag setelah yang pertama pada Juni 2009 lalu.
“Tahun 2009 kami programkan empat kali operasi dan pemusnahan produk. Namun, karena sesuatu dan lain hal, kami gabung saja pelaksanaannya pada bulan ini,” ujarnya.
Diakuinya, setiap tahun ditemukan produk-produk kedaluwarsa dalam jumlah yang relatif banyak. Hal itu disebabkan pengusaha atau pedagang kerap menumpuk stok barang baru di atas barang lama, sehingga masa berlakunya tidak diperhatikan. “Padahal, sudah disosialisasikan tiga bulan sebelum masanya, makanan, minuman dan produk-produk lainnya harus ditarik oleh dealer atau agennya untuk digantikan dengan produk baru,” katanya. (K07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar