Senin, 09 November 2009

Polres Dompu Sita 25 Kubik Kayu

Dompu, Bimeks.-
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Jumat (6/11) sekitar pukul 23.00 Wita, menyita 25 kubik kayu yang diduga hasil illegal loging. Kayu itu siap dikapalkan di pantai Desa Persiapan Sori Tatanga Kecamatan Pekat. Kayu jenis campuran itu direncanakan dibawa ke Kabupaten Sumbawa. Selain kayu, pemilik dan nakoda kapal juga diamankan.
Kapolres Dompu, AKBP Kumbul KS, SIK, Sabtu (7/11), mengakui penangkapan kayu itu yang terbanyak dalam beberapa tahun terakhir ini. Kayu itu rencananya ingin dibawa ke Sumbawa lewat laut. Bersama kayu illegal loging itu, ikut ditangkap pemilik kayu, Alwi, dan nakoda kapal, Haryadin. “Penangkapan itu berkata informasi dari masyarakat,” katanya di Dompu. Saat ini, kayu itu diamankan di Mapolres Dompu, demiikan juga dengan Alwi dan Haryadin.
Katanya, menurut pengakuan Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Lalu Salahudin, SH, saat ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran dengan polisi. Bahkan, mereka mengancam ingin menceburkan diri ke laut. Setelah negosiasi, mereka pun menurut “Kebetulan dalam kapal itu ikut pula beberapa anak kecil,” ujar Salahudin.
Kapolres mengisyaratkan, para pelaku dikenakan pasal 78 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 8 tahun. Nakoda kapal dikenakan pasal 78 ayat 1 UU 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pantauan Bimeks Sabtu (7/11) di Mapolres Dompu, 25 kubik kayu diturunkan setelah tiba dari Pekat menggunakan satu truk dan mobil Dalmas. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar