Rabu, 04 November 2009

Kepastian Hukum Ditunggu KPPT Dompu

Dompu, Bimeks.-
Sejak dibentuk beberapa bulan lalu, Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) Dompu terus melayani masyarakat yang mengurus berbagai perijinan. Bahkan, jumlah setiap bulan diakui terus meningkat.
Namun, dalam pelayanan dan perijinan itu masyarakat menemui menemui hambatan karena belum ada payung hokum atau Peraturan Daerah (Perda) yang dijadikan acuan KPPT ketika menarik uang. “Kesadaran masyarakat mengurus ijin dari bulan ke bulan terus meningkat,” ujar Kepala KPPT Kabupaten Dompu, Dra Hj Sri Susana.
Kata mantan Kabag Pemdes Setda Dompu ini, ada beberapa pengurusan perijinan yang dilakukan masyarakat yang tidak ditentukan biaya karena terkendala payung hukum yang jelas. Seperti pada BBM, pengusaha selalu mengeluhkan seringnya muatan dipersoalkan aparat Kepolisian kendati sudah ada ijin dari KPPT. Demikian juga dengan perijinan lainnya. “Kita berharap agar pemerintah dan DPRD cepat membuat Perda terkait dengan perijinan,” ujarnya.
Katanya, jika Perda belum ada, banyak i perijinan yang mestinya dapat memasukan pendapatan bagi daerah tidak ditentukan biayanya, namun diserahkan pada kerelaan masyarakat.
Sri mengaku saat ini telah membuat instrumen hukum untuk beberapa perijinan yang akan dikirim ke DPRD Dompu untuk dibahas dan dijadikan Perda. “Kalau kita paksakan juga untuk mematok biaya perijinan tanpa ada dasar hukum, takutnya nanti akan dipersoalkan,” ujarnya.
Dia mengaku tidak berani melangkah tanpa ada payung hukum yang jelas.
Berkaitan dengan PAD di KPPT, belum ditentukan berapa besarnya. Namun, dia yakin jika Perda sudah ada, maka perolehan PAD akan besar bila dilihat dari banyaknya pegurusan perijinan. “Kita tidak mau digantung hanya karena salah mengeluarkan ijin,” ujarnya.
Demikian juga ketika ijin belum dikeluarkan akan menyurvai dan penelaah terlebih dahulu. Artinya, tidak ingin mengeluarkan ijin hanya karena laporan dan keyakinan masyarakat yang mengajukan ijin. Contohnya, ada warga yang mengajukan ijin mendirikan bangunan (IMB) di bantaran sungai dan ditolak setelah disurvai. Mmembangun rumah di pinggir sungai tidak dibolehkan berdasarkan beberapa faktor. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar