Selasa, 03 November 2009

Kampus STKIP Hamzanwadi Bima Dibekukan

Kota Bima, Bimeks.-
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hamzanwadi meminta penutupan aktifitas kampus itu. Hal itu pun disepakati oleh Ketua Yayasan Darul Tarbiyah, H Amirudin, dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Bima, Drs H Mustafa HM Ali, Selasa (3/11).
Putusan itu melalui pembahasan alot antara pihak pengelola STKIP Hamzanwadi, mahasiswa, dan DPRD Kota Bima sebagai mediator.
Namun, aksi ratusan mahasiswa itu diwarnai kericuhan. Saat itu, mahasiswa di luar gedung hendak merangsek masuk ke gedung DPRD Kota Bima. Hanya saja, dihalau oleh aparat keluar halaman kantor wakil rakyat itu.
Kericuhan kian menjadi ketika mahasiswa menggedor pintu gerbang kantor Dewan yang ditutup oleh aparat. Melihat sikap mahasiswa itu, aparat pun mulai represif dan seorang mahasiswa dikejar dan mendapat bogem mentah.
Mahasiswa lainnya rupanya tidak berusaha melerai antara rekannya yang dikerjar denga pihak aparat. Setelah insiden itu, barulah mahasiswa lainnya protes terhadap aksi kepolisian, dianggap berlebihan.
Kericuhan juga terjadi antara mahasiswa, diduga lantaran kesalahpahaman. Situasi sempat menenang, namun muncul kericuhan lagi.
Saat itu, Ketua HMI Cabang Bima, Abdul Kadir, datang dan meminta pertanggungjawaban aparat Kepolisian atas tindakan represif yang menciderai seorang mahasiswa. Sikap Kadir itu rupanya tidak diterima oleh anggota Kepolisian lainnya. Situasi kian menegang, anggota Kepolisian hendak mengejar mahasiswa di luar. Namun, Waka Polresta Bima, Kompol Aidin, berusaha menenangkan anggotanya.
Sikap Ketua HMI yang bersikeras agar ada pertenggungjawaban aparat, sempat menyulut emosi Waka Polresta Bima. Anggota Kepolisian lainnya pun terpancing, Mantan Ketua DPRD Kota Bima, Subhan HM Nur, SH, mengamankan Kadir ke dalam sekretariat Dewan. Situasi pun kembali tenang dan mahasiswa membubarkan diri setelah semua tuntutannya terpenuhi.
Diantara tuntutan yang dipenuhi adalah penutupan aktifitas perkuliahan STKIP Hamzanwadi dan Universitas Nahdatul Wathan. Dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas keberadaan kampus yang diduga tidak jelas penyelenggaraannya.
Pihak kampus diminta menggembalikan kerugian mahasiswa dengan jaminan 50 persen. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi dalam waktu 3x24 jam, maka pihak pengelola akan dibawa ke proses hukum. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar