Selasa, 08 Desember 2009

PWI dan Wartawan Dompu “Tergoda” Prita

Dompu, Bimeks.-
Kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional berakhir, menggoda para wartawan di Kabupaten Dompu. Vonis Pengadilan mengharuskan Prita membayar denda sebesar Rp204 juta.
Putusan hukum itu memicu kepedulian masyarakat Dompu, tidak terkecuali insan pers yang tergabung dalam PWI Dompu dan wartawan non-PWI. “Ini suatu kepedulian dan keprihatinan kita terhadap kasus Prita,” ujar Ketua PWI Dompu, H Abdul Muis.
Penggalanagn dana yang dipusatkan di kawasan lampu lalulintas samping Dinas Dikpora Dompu itu mendapat perhatian dari masyarakat pengguna jalan. Bahkan, ada yang menyumbang sampai 100 ribu. “Koin untuk Prita, koin untuk Prita,” ujar Mus, wartawan di Dompu sambil menyodorkan kotak yang bertulisakan Peduli Prita.
Kendati penggalangan dana hanya beberapa saat, namun mampu mengumpulkan sekitar Rp500 ribu. Dana itu segera dikirimkan untuk Prita. “Ini tidak seberapa, namun bentuk kepedulian wartawan terhadap kasus Prita,” ujar Muis. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar