Minggu, 20 Desember 2009

Hutan Berfungsi Penting bagi Kehidupan

Kota Bima, Bimeks.-
Puncak Kampanye Indonesia Menanam (KIM) untuk wilayah NTB dipusatkan di So Hidi Rasa Kelurahan Nitu Kota Bima, Jumat (18/12). Kegiatan itu dihadiri Gubernur NTB HM Zainul Majdi dan Wagub H Badrul Munir. Puncak kegiatan itu ditandai dengan tiga kali pemukulan gong oleh Gubernur NTB dan penanaman bibit pohon. Selain itu, dirangkai dengan pencanangan NTB Hijau yang diprakarsai Gubernur NTB.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Provinsi NTB, Ir Hartinah, MM, melaporkan sebelumnya telah menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan reboisasi lingkungan yang dipusatkan di wilayah Lombok dan Sumbawa. Yakni penanaman Sejuta Pohon, Perempuan Menanam, One Man One Tree, Bakti Sosial (Baksos) Pemuda Hijau dan Kecil Menanam Dewasa Memanen.
Dilaporkannya, rangkaian kegiatan itu melibatkan seluruh lapisan masyarakat mulai dari anak usia enam tahun hingga dewasa. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan generasi yang mencintai lingkungan dan wadah pencerahan masyarakat bahwa pepohonan sangat penting bagi kehidupan.
Hartinah menambahkan, pada KIM itu, Dishutbun menyediakan 11 juta bibit dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan swadaya masyarakat dan berbagai bantuan pihak swasta.
Hartinah berharap berbagai kegiatan itu dapat menciptakan sebuah lingkungan yang indah, sehat, dan nyaman. Dia juga berharap agar masyarakat Kota Bima melestarikan alam. “Saya juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikan hutan,” ujarnay.
Sementara itu, Wali Kota Bima HM Nur A Latif, menekankan hutan merupakan sumber kehidupan bagi umat manusia. Saat itu, mencetuskan sebuah program lingkungan hidup yakni “Stop Hutan Kembali ke Laut”. Dijelaskannya, program itu merupakan langkah antisipatif dalam pemberdayaan lingkungan hidup, alam, dan air.
Tidak hanya itu. Nur Latif mengeritik Departemen Kehutanan (Dephut) RI. Katanya, Dephut tidak perlu ada, sebab dari hasil pendapatan pengelolaan hutan di Indonesia hanya mendapat keuntungan sebesar Rp3,7 triliun. Nilai itu tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara untuk illegal loging dan rehabilitasi hutan yang mengeluarkan anggaran negara sebesar Rp6,5 triliun. Bisa dibanyangkan, jika saja anggaran itu digunakan untuk pemberdayaan masyarakat terpencil seperti di NTB. Persoalan itu akan dilaporkannya kepada Presiden RI pekan depan. “Saya sangat tidak setuju ada Dephut di Indonesia,” ujarnya lantang.
Nur Latif menjelaskan arti pentingnya hutan, selain memberikan oksigen (O2) bagi manusia, hutan juga merupakan pelindung dari terjadinya erosi, banjir, tanah longsor dan pemanasan global. Dia mengecam penebang hutan secara liar yang disebutnya komunis yang harus diperangi secara bersama.
Selain itu, kepada Gubernur NTB melaporkan bahwa Pemkot Bima telah menetapkan beberapa lokasi hutan lindung dan hutan wisata. Diantaranya di daerah Oi Si’i, Kolo, Kabanta, Ndano Nae, Kodo dan Lampe. Hutan itu telah dilindungi oleh pemerintah dan akan dikelola untuk daerah wisata. Bagi masyarakat yang mencoba menebangnya, dia bersedia menghadapinya lewat jalur hukum. “Saya akan penjarakan orang yang menebang hutan. Ini tidak main-main,” ingatnya.
Nur Latif juga mengeritik Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diharapkannya jangan salah kaprah dalam menerbitkan sertifikat dan SPPT, apalagi untuk wilayah hutan. Dia menilai BPN juga akan mengeluarkan sertifikat untuk laut bila masyarakat menginginkannya. Diharapkan pula ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Sementara itu, Gubernur NTB HM Zainul Majdi, bangga dengan solidaritas masyarakat Kota Bima dalam melestarikan alam. Hutan memiliki fungsi penting bagi kehidupan, cara manusia dalam mengejar ekonomi dengan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) adalah bentuk pelanggaran akan karunia Allah. SDA wajib dijaga dan dikelola dengan baik untuk diwariskan kepada generasi mendatang.
Katanya, alam dan manusia tidak bisa dipisahkan, hal itu dibuktikan dengan kebergantungan manusia pada alam. Penebangan liar adalah aksi melawan hukum. (K02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar