Selasa, 15 Desember 2009

APBD Defisit, Kesra Triwulan IV Dipangkas

Kota Bima, Bimeks.-
Kendati guru PNS dan Honda terus mendesak pembayaran tunjangan kesejahteraan (Kesra) dan insentif, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menegaskan tidak akan membayarkannya. Demikian dikatakan Kasubag Keuangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Bima, Arif Rusman Efendi, ST, MSc.
Arif mengatakan, kebijakan pemangkasan Kesra guru PNS satu triwulan terpaksa diambil pemerintah menyusul defisit atau kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima tahun 2009 yang labil. Jadi, pemerintah tidak akan membayar Kesra guru PNS itu. “Karena APBD kita defisit, satu periode Kesra itu terpaksa dipangkas,” ujar Arif di kantor Pemkot Bima, Selasa (15/12).
Menurutnya, tidak hanya aliran anggaran bagi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora), pemangkasan belanja juga terpaksa dilakukan pemerintah terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. “Bukan hanya untuk Kesra saja,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala BKD Kota Bima, Drs Umar AR mengatakan, secara umum APBD Kota Bima tahun 2009 defisit, sehingga sebagian besar rencana program pemerintah pada sejumlah SKPD terpaksa dirasionalisasi. “Tapi kalau untuk belanja gaji, pemerintah tetap berupaya membayarnya, kita juga tidak berani memanggkas itu. Hanya beberapa program saja yang disesuaikan karena defisit anggaran kita, karena Gubernur memerintahkan tidak boleh ada defisit,” ujarnya.
Diakuinya, kendati pemerintah memangkas satu triwulan pembayaran Kesra, guru PNS boleh sedikit tenang. Sesuai yang diisyaratkan oleh pemerintah pusat, mulai Januari tahun 2010, pemerintah menyiapkan dua item tunjangan bagi guru dalam Alokasi Dana Umum (DAU) tambahan yang bersumber dari APBN yakni untuk item perbaikan penghasilan guru dan dana khusus bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Nilainya Rp 250 ribu/bulan masing-masing guru tanpa membedakan jenjang pangkat atau golongan.
“Semuanya dipukul rata, tidak dihitung dari golongannya karena anggarannya juga tidak mengganggu DAU murni. Tapi hanya guru sertifikasi yang tidak mendapat dana perbaikan penghasilan,” ujar Umar.
Pada bagian lain, lanjutnya, menyusul kebijakan itu, mulai tahun 2010 mendatang Pemkot Bima tidak akan membayar lagi Kesra atau insentif guru karena semuanya sudah tercakup dalam DAU tambahan itu. Secara otomatis menyusul kebijakan baru itu, beban anggaran Kota Bima berkurang.
Menyoal insentif guru Honda atau sukarela, diakui Umar, pemerintah memang tidak menyiapkannya dalam APBD. Hal itu sesuai tuntutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang melarang penyiapan dana bagi Honda atau pegawai non-PNS.
“Tidak ada insentif untuk Honda karena sudah ada aturan yang melarangnya, yang ada hanya untuk PNS, kalau di luar itu kami tidak tahu,” ujarnya.
Ditegaskannya, pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban membayar insentif sukarela, apalagi tidak ada aturan yang mengijinkannya. “Apalagi saat ini kita dihadapkan kondisi anggaran yang defisit,” katanya.
Seperti dilansir Bimeks sejumlah guru sukarela dan Honda Kota Bima mendesak pemerintah membayar insentif mereka yang belum dibayar selama satu semester. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar