Senin, 21 Desember 2009

“Mana Janjinya Dulu, Katanya akan Tegas...”

Kota Bima, Bimeks.-
Janji Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima yang akan menertibkan duga tenaga sukarela yang merangsek masuk ke Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Bima tak kunjung terealisasi. Hingga saat ini, sejumlah pegawai non-PNS itu masih bekerja di SKPD itu. Kondisi itu dikeluhkan sejumlah pegawai DPRD Kota Bima.
Sejumlah staf honor daerah (Honda) DPRD Kota Bima yang dihubungi mengaku resah dan terganggu dengan dua pegawai sukarela baru yang tak kunjung ditertibkan. Padahal, hal itu sudah beberapa kali dilaporkan kepada BKD.
“Mana janjinya dulu, katanya akan tegas. Kok sampai sekarangan dua sukarela baru masih dibiarkan begitu saja. Ini akan memancing kecemburuan, di dinas lain pasti juga akan menerima sukarela baru jika aturan kendur,” ujar seoerang pegawai setempat yang enggan menyebut namanya di Setwan, Kota Bima, Senin (21/12).
Menurutnya, semestinya pemerintah konsekuen dengan pernyataannya menegakkan aturan menertibkan tenaga sukarela, karena jika tidak, a akan melahirkan pelanggaran yang baru. “Jangan kaget pasti akan banyak oknum lagi yang masukan tenaga sukarela baru lagi, kalau ini dibiarkan. Kami sangat heran, mengapa keberadaan dua sukarela baru itu hanya direspons dingin,” katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Humas DPRD Kota Bima, Wahyaudin, SE, mengaku, bersama Sekwan sudah beberapa kali mengingatkan seluruh pegawai itu tidak berupaya membantu sukarela baru agar diterima masuk bekerja. Termasuk mengingatkan agar dua sukarela baru itu memilih hengkang. “Sudah beberapa kali kami berupaya mengingatkannya, tapi sampai saat ini belum ampuh,” ujarnya.
Diakuinya, kondisi dua sukarela baru itu juga sudah dilaporkan kepada BKD Kota Bima. Saat SKPD itu memang pernah mengecek, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti. “Sampai saat ini belum ada tindakannya, kami juga mau bertindak lebih jauh, tidak memiliki kewenangan seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, seperti dilansir Bimeks Sekretaris BKD Kota Bima, Drs Mukhtar, MH mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, apapun alasannya, seluruh pejabat atau SKPD dilarang menerima tenaga sukarela baru. Pelanggaran aturan itu terancam hukuman sesuai yang diisyaratkan Wali Kota Bima, Drs HM Nur A Latif. Beberapa waktu lalu, BKD sudah menerima laporan dua sukarela baru yang merangsek masuk itu.
Mukhtar menegaskan, pemerintha konsekuen menegakkan PP Nomor 48 Tahun 2005, termasuk menertibkan seluruh tenaga sukarela baru. Namun, hingga saat ini, hal itu belum direalisasikan. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar