Minggu, 20 Desember 2009

Ada Apa Wartawan Dilarang Liput Banggar?

Kota Bima, Bimeks.-
     Sejumlah wartawan yang meliput pembahasan anggaran dan evaluasi kinerja sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Badan Anggaran (Banggar) di Sekretariat DPRD Kota Bima, Sabtu (19/12), terhambat. Mereka dihadang oknum wakil rakyat dan staf pegawai Setwan. Tiba-tiba, wartawan diusir saat meliput tanpa alasan yang jelas.
     Pengusiran itu dialami empat wartawan, masing-masing Fachruddin (Suara Mandiri), Fachrunnas (BimaEkspres), Dedy Darmawan (Amanat) dan wartawan Tabloid BimaExpose,  Wahyuddin. Sekitar satu setengah jam meliput kegiatan pembahasan anggaran dan evaluasi kinerja SKPD, tanpa penjelasan seorang staf Setwan tiba-tiba mengusir wartawan.
Saat itu hampir tanpa jeda, Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Bima, HA Rahman H Abidin, SE “menginterogasi” Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima, Ir H Syarafuddin, MM, berkaitan dengan sejumlah proyek yang berasal dari DAK di dinas setempat.
“Wartawan tolong berhenti meliput, turun ke lantai bawah. Kalau mau meliput nanti saja,” kata staf Setwan itu ketus.
      Perintah itu tak lantas dituruti wartawan dan berupaya menanyakan penyebabnya. Namun, tak berselang lama, Kasubag Protokol Humas DPRD Kota Bima, Kisman, muncul dan berupaya kembali mengusir sejumlah wartawan. “Tolong turun dulu ini perintah Wakil Ketua Banggar, tidak ingin diliput, nanti saja selesai Banggar,” perintahnya.
   Wartawan pun berupaya melunak dengan menghentikan kegiatan jurnalistiknya di gedung wakil rakyat itu dan mengelarifikasi pengusiran itu kepada Sekretaris DPRD Kota Bima, Drs Abdul Hafid dan Kabag Humas DPDRD Kota Bima, Wahyudin, SE. Lalu apa reaksinya? “Kok bisa begitu, sepengetahuan kami tidak selama ini tidak ada larangan wartawan untuk meliput Banggar dan tidak ada dalam Tatib dewan, Banggar sifatnya tertutup. Tapi tolong ini nggak usah dimasalahinlah,” desak Wahyudin.
       Arogansi wakil rakyat dan staf DPRD Kota Bima itu disesalkan sejumlah wartawan. Apalagi, kejadian itu saat memasuki pembahasan krusial soal dana DAK proyek kapal di DKP. “Selama ini, tahun-tahun anggaran sebelumnya kita juga liput kegiatan Banggar tapi tidak pernah diusir,” sesal Fachruddin.
       Menurut Fachruddin, pengusiran itu merupakan bentuk pelecehan profesi wartawan. Padahal, tugas itu sudah dilindungi Undang-Undang (UU) Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dimana diatur dalam salah satu ayat dalam UU itu, seseorang yang berupaya menghalangi tugas wartawan terancam hukuman pidana. Apalagi, pada bagian lain saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) tentang keterbukaan informasi tahun 2008 yang mengisyaratkan ancama pidana bagi upaya menghalangi informasi bagi kebutuhan publik.
Katanya, pembahasan dugaan penyimpangan aliran dalam Bank Century dan penjelasan persoalan KPK dan Polri saja terbuka untuk umum, kenapa di daerah justru ada pelarangan. “Ini kan pasti ada apa-apanya, saat masuk pembahasan yang krusial dan penting untuk masyarakat justru kita dilarang liput dan diusir,” katanya.
     Sementara Dedy mengisyaratkan, akan menyikapi serius kejadian itu dengan melaporkan persoalannya kepada internal organisasi pers AJI yang diikutinya dan Dewan Pers. Jika pun sifatnya tertutup, harus diumumkan sebelum sidang dan dinyatakan saat sidang. “Jangan sepihak begitu, ini kan benar-benar pelecehan, yang kita liput itu kan berkaitan dengan kepentingan rakyat, kita laksanakan fungsi control, karna ada indikasi penyimpangan yang mencuat saat Banggar interogasi DKP,” katanya.
  Pada bagian lainnya, Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Bima, H A Rahman H Abidin yang dikonfirmasi wartawan mengganggap larangan meliput dan perintah agar meninggalkan ruangan pembahasan anggaran itu bukanlah sebagai bentuk pengusiran. “Kita tidak bermaksud mengusir, tapi Cuma takut wartawan salah tulis dan membias,” kilahnya.
      Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kota Bima, Hj Fera Amelia, SE, mengaku kaget dengan pengusiran wartawan saat melaksanakan tugasnya itu. “Kok bisa diusir, tidak ada ketentuannya wartawan dilarang meliput, ini akan kita konfirmasikan dengan Wakil Ketua Banggar,” katanya.
     Tidak hanya politisi Partai Golkar itu yang kaget, sejumlah anggota Banggar dan anggota DPRD Kota Bima lainnya juga demikian. “Kok bisa begitu, kami juga tidak tahu  itu, padahal kami juga Banggar,” ujar Taufik, Ketua Komisi B DPRD Kota Bima. (BE.17)
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar