Senin, 21 Desember 2009

PGRI: DAK 25 SD Dikelola Pihak Ketiga

Kota Bima, Bimeks.-
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima yang memastikan tidak ada satupun proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan pihak ketiga, dikritisi. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima justru melaporkan pengerjaan DAK yang dilaksanakan pihak ketiga terjadi pada sedikitnya 25 Sekolah Dasar (SD).
Ketua PGRI Kota Bima, Drs H Sudirman, menyebutkan, diantaranya DAK yang dikerjakan pihak ketiga itu adalah SDN 10 dan SDN 44. Padahal, sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak), mestinya dilaksanakan kepala sekolah (Kasek) dan komite setempat.
“Ini sudah jelas pelanggaran, satu sisi kepala sekolah, guru, dan komite tidak diberdayakan. Kepala SD dari sejumlah sekolah yang menerima DAK hanya disuruh tanda-tangan terima uang, tapi setelah itu pengerjaannya diwajibkan diserahkan ke pihak ketiga,” ujar Sudirman di Sekretariat DPRD Kota Bima, Senin (21/12).
Diakuinya, dugaan penyimpangan itu sudah dilaporkan secara resmi oleh PGRI kepada DPRD Kota Bima, termasuk nama sejumlah SD penerima DAK yang dikelola pihak ketiga. Pada bagian lain, penyimpangan pada salah satu diantara sekolah itu sedang diproses di Kejaksaan. “Dari segi mutu, fisik bangunan yang dilaksanakan oleh sekolah sendiri jauh lebih baik daripada yang dilaksanakan pihak ketiga,” ujarnya.
Menurut Sudirman, sejumlah penyimpangan pelaksanaan DAK itu tidak terlepas dari peran dan kepentingan pemerintah menekan sejumlah Kasek penerima dana itu menyerahkan pengerjaan proyek itu kepada pihak ketiga. Padahal, hal itu sudah jelas pelanggaran hukum, terutama secara administrasi. “Itu kan hanya untuk kepentingan pemerintah saja untuk menarik keuntungan, sekolah justru tidak diberdayakan dengan dana itu. Padahal, DAK tidak boleh dipihak ketigakan,” katanya.
Seperti dilansir Bimeks akademisi STISIP Mbojo, Arif Sukirman, MH, mengungkapkan proyek DAK pada sejumlah sekolah dikelola pihak ketiga. Padahal, sesuai Juklak hal itu melanggar aturan. Hal yang sama juga diungkapkan sejumlah anggota Komisi B DPRD Kota Bima.
Namun, Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs H Alwy Hardi, MSi, memastikan tidak ada satu proyek DAK yang dilaksanakan pihak ketiga. (K02/BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar