Kamis, 10 Desember 2009

Realisasi PBB Rasanae Timur 73,68 Persen

Kota Bima, Bimeks.-
Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Rasanae Timur hingga 19 November 2009, mencapai Rp63,824 juta lebih dari target keseluruhan sebesar Rp86,619 juta lebih. Atau sekitar 73,68 persen dengan sisa tunggakan sebesar Rp22,749 juta atau 26 persen lebih.
Namun, ada hal yang menggembirakan realisasi PBB Kelurahan Lampe tahun ini sebesar Rp7,172 juta melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp7,170 juta. Atau terealisasi 100 persen lebih.
“Dengan persentase realisasi PBB ini, PAD Kecamatan Rasanae Timur mencapai 83 persen,” ujar Sekretaris Camat Rasanae Timur, H Fahruddin, SSos, di kantor Camat Rasanae Timur, Kamis (10/12).
Penduduk Kecamatan Rasanae Timur sebanyak 15.768 jiwa, dengan jumlah 912 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB. Pencapaian terendah di Kelurahan Nungga dan Kumbe. Untuk Kelurahan Nungga realisasi PBB sebesar Rp9,571 juta dari target sebesar Rp16.196 juta atau sekitar 59,09, sedangkan Kelurahan Kumbe realisasi sebanyak Rp17,824 juta dari target sebesar Rp28,330 juta lebih atau sekitar 62,91 persen.
Di Kelurahan Dodu, katanya, terealisasi sebesar Rp8,829 juta lebih dari target PBB sebesar Rp10,552 juta atau sekitar 83,66 persen, Lelamase realisasi sebesar Rp7,219 juta dari target sebesar Rp10,558 atau sekitar 68,37 persen. Kelurahan Kodo realisasi sebesar Rp8,647 juta dari target sebesar Rp9,111 juta atau 94,90 persen dan Kelurahan Oi Fo’o realisasi PBB sebesar Rp4,560 juta dari target sebesar Rp4,699 atau 97,04 persen. “Setiap kelurahan berjanji akan menuntaskan tunggakan PBB hingga akhir Desember ini,” tuturnya.
Diakuinya, banyak kendala yang dihadapi juru pungut PBB di Kelurahan Nungga, seperti lokasi tanah ada di Nungga, tetapi sebagian wajib pajak berada di Kelurahan Kumbe, Rabadompu, dan beberapa kelurahan lainnya. Tetapi, berbagai strategi diterapkan untuk menggenjot perolehan pajak di wilayah itu.
Tidak hanya itu. Katanya, masih terlihat keluar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) fiktif, seperti di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Kodo masih keluar SPPT, padahal tanah itu sudah menjadi milik pemerintah. Selain itu, ada sebagian SPPT yang diputihkan dan dilarang untuk menggarap, tetapi masih keluar SPPT.
“Bagaimana kita mau membayar pajak, sedangkan tanah tak diijinkan untuk menggarapnya,” ujar warga seperti dikutip Fahruddin.
Dia berharap dalam sisa waktu ini juru pungut mampu mengoptimalkan perannya, sehingga sisa tunggakan dapat diselesaikan. (BE.13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar