Kamis, 10 Desember 2009

Capaian PAD Diskoperindag Sebesar 94,08 Persen

Kota Bima, Bimeks.-
Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, hingga akhir Oktober 2009 sebesar Rp117.595.287. Atau mencapai 94,08 persen dari target perolehan PAD sebesar Rp125 juta.
Kepala Sub-Bagian Program Diskoperindag Kota Bima, Siti Nurhuda, SE, menjelaskan, berdasarkan laporan realisasi penerimaan PAD periode Januari-Oktober 2009, jumlah itu diperoleh dari retribusi tanda daftar gudang (TDG), retribusi tanda daftar perusahaan (TDP), retribusi ijin usaha perdagangan retribusi (SIUP), retribusi tanda daftar industri (TDI), penerimaan jasa pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Nurhuda menguraikan, realisasi masing-masing objek retribusi sekitar 24 persen hingga 134 persen. Terendah adalah penerimaan jasa pihak ketiga, sebesar 24,56 persen (Rp13.066.037) dari target PAD sebesar Rp53.200.000. Pencapaian tertinggi diperoleh dari retribusi SIUP sebesar 134,34 persen (Rp33.250.000) dari target yang ditetapkan sebesar Rp24.750.000.
Selain itu, katanya, penerimaan dari retribusi TDP juga sudah mencapai 108,27 persen (Rp32.320.000) dari target sebesar Rp29.850.000. Kemudian retribusi TDI sebesar 44,33 persen (Rp4.300.000) dari target sebesar Rp9.700.000. Sementara itu, peneriman retribusi lain-lain sebesar Rp32.759.250.
“Retribusi ini merupakan pendapatan yang sah, dan diperoleh dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta, seperti sisa hasil usaha (SHU) Koperasi,” jelasnya, Rabu (9/12) di Diskoperindag Kota Bima.
Diakui Nurhuda, realisasi PAD tahun 2009 meningkat signifikan dibandingkan Oktober tahun 2008 lalu yang hanya mencapai 42,21 persen (berdasarkan data realisasi PAD Diskoperindag Oktober 2008 oleh Dispenda Kota Bima). Kenyataan itu menyusul meningkatnya kesadaran masyarakat mengurus ijin usaha.
Sebab, katanya, Diskoperindag Kota Bima setiap bulan tertib membina dan menyadarkan pengusaha agar melegalikan usahanya. “Apalagi, saat ini ijin usaha menjadi salah satu persyaratan administratif untuk mendapatkan pinjaman modal pada lembaga perbankan atau lembaga kredit lainnya,” ujarnya.
Disamping itu, katanya, Diskoperindag menerapkan sistem “jemput bola” pada setiap koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), untuk meminta retribusi PAD.
Satu bulan ke depan apakah target PAD dapat dicapai? Nurhuda optimis, persentase PAD yang tersisa dapat dicapai hingga 100 persen, karena masih ada beberapa objek retribusi PAD yang belum masuk, terutama retribusi dari koperasi. “Insya Allah targetnya bisa dicapai karena kita juga masih punya waktu sampai tanggal 15 Januari mendatang,” katanya. (K07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar