Rabu, 23 Desember 2009

Wahab: Kasus Rp2,5 M belum Ada Indikasi Merugikan

Bima, Bimeks.-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima terus memantau perkembangan kasus Rp2,5 miliar untuk pendidikan tinggi (PT) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Bahkan, secara resmi Pemkab Bima melalui Inspektorat meminta pemjelasan perkembangan kasus itu ke Kejari Raba Bima.
Seperti apa perkembangan kasus itu setelah ditangani aparat hukum? Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda, Abdul Wahab, SH, mengatakan Kejaksaan juga telah memberi jawaban secar tertulis kepada Inspektorat. Dari surat Kejaksaan itu, diakui belum ada indikasi dugaan merugikan keuangan negara.
Dikatakannya, 12 November 2009 lalu Inspektorat bersurat ke Kejaksaan dengan Nomor Surat 700/297/Inspektorat/2009 tentang Permohonan Informasi Polemik Kasus Rp2,5 Miliar. Keinginan mengetahui perkembangan kasus itu lantaran sebelumnya juga, pihak Pemkab Bima dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Katanya, atas permohonan melalui surat itu, Kejaksaan melalui surat Nomor B.146/P.2.14/Dek.3/12/2009 tanggal 22 Desember 2009.
“Dalam surat itu dikatakan sampai saat ini polemik dana itu belum terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” katanya kepada wartawan di kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Rabu (23/12).
Dijelaskannya, dalam surat itu juga, Kajari Raba Bima Drs Joko Purwanto, SH, menyampaikan, apabila sewaktu-waktu terdapat bukti baru yang mengarah pada indikasi merugikan keuangan negara, maka kasus ini akan segera dibuka kembali.
Diharapkannya, masyarakat juga dapat mengetahui permasalahan kasus itu dan seperti inilah proses yang telah dilakukan oleh Kejaksaan.
Sementar itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Drs Abdul Wahab, menyatakan apa yang dilakukan pemerintah dengan meminta perkembangan informasi itu sebagai tindaklanjut dari nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) antara Pemkab Bima, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan dugaan korupsi. Terutama yang melibatkan aparat PNS atau desa.
“Dimana Ketua Harian dari kesepakatan bersama itu adalah Kepala Inspektorat dan ini akan menjadi bahan laporan,” ujarnya. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar