Rabu, 23 Desember 2009

Kayu Illegal Logging Disita Polhut

Kota Bima, Bimeks.-
 Ratusan batang kayu jenis rimba campuran yang diduga hasil illegal logging, Kamis (23/12)  sekitar pukul 12.30 Wita, disita Polisi Hutan (Polhut) Kota Bima. Saat itu, Polhut sedang razia rutin di kawasan hutan tutupan  negara Kelurahan Kolo. Hingga kini, Polhut masih memburu sejumlah pelaku perambah kayu hutan itu.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Kota Bima, Syaifuddin mengatakan, sebanyak 4,5 kubik puluhan batang kayu itu disita setelah rombongan Polhut menyisir lokasi itu. Awalnya, petugas yang dipimpin Kepala Dishut, Ir Sujimin, juga  sempat melihat sedikitnya enam pria yang diduga pelaku dan pemilik kayu illegal logging itu. Namun, saat hendak ditangkap, berhasil meloloskan diri.
“Bukan dari laporan masyarakat, tapi diamankan saat kita razia rutin. Lokasi di atas gunung dan sulit dijangkau kendaraan,” ujar Syaifuddin di Dishut Kota Bima, Rabu (23/12).
Dikatakannya, selain puluhan batang kayu itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa nasi bungkus, sandal jepit, dan tas ransel yang berisi sejumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Tahir B Mansyur, alamat Parado, yang diduga kuat merupakan milik salah dari enam pria yang berhasil meloloskan diri itu. “Masih kita kembangkan, yang pasti kita proses,” katanya.
Syaifudin mengatakan, razia rutin hutan akan terus dilakukan. Sebelumnya, Polhut Kota Bima juga beberapa kali tercatat berhasil mengamankan sejumlah batang kayu yang juga diduga hasil illegal logging di wilayah yang sama. “Selain itu, kita juga sedang berupaya persuasif bagaimana caranya masyarakat yang menempati lokasi hutan seperti Ncai Kapenta agar turun,” katanya.
Diakuinya, berdasarkan data Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat, kondisi hutan kritis di Kota Bima umumnya berada di Ncai Kapenta hingga Kolo, dengan luas mencapai 2.000 hektar. Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku illegal logging terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp1 milar lebih.
“Untuk itu kita himbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondisi hutan, apalagi saat ini sudah mulai masuk musim hujan. Menjaga hutan adalah tanggungjawab bersama bukan pemerintah saja, karena itu sangat vital untuk kita semua,” ingatnya. (BE.17)
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar