Rabu, 23 Desember 2009

MUI Rapatkan Barisan Berantas Maksiat

Kota Bima, Bimeks.-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima mengadakan rapat koordinasi (Rakoor) bersama lembaga keagamaan dan Ormas Islam lainnya, Rabu (23/12). Rakor itu di sekretariat MUI Kota Bima itu untuk pembenahan akhlak umat yang akhir-akhir ini menurun menyusul merebaknya berbagai kasus asusila dan pesta minuman keras (Miras) pada sejumlah wilayah.
Ketua MUI Kota Bima, Drs H Yasin Abubakar, menjelaskan untuk pembinaan umat di Kota Bima akan dilakukan secara keseluruhan pada 38 kelurahan dengan memanfaatkan seluruh masjid di lingkungan setempat. Diakuinya masjid digunakan sebagai sarana sosialisasi disebabkan rendahnya kesadaran umat dalam memakmurkan masjid, sehingga para jamaah akan beribadah di masjid ketimbang rumah. “Shalat di masjid banyak pahalanya, saya secara pribadi mengajak seluruh masyarakat untuk memakmurkan masjid,” ujarnya.
Dalam pembahasan itu, MUI bersama seluruh lembaga keagamaan dan Ormas Islam merencanakan menemui Kapolresta AKBP Tjatur Abrianto, SIK, untuk mengajak bekerja sama memberantas maksiat dengan melihat Tupoksi kerja masing-masing. Memberantas peredaran Miras merupakan kerangka kerja pihak Kepolisian, sedangkan MUI akan mengawasi proses penyidikan hingga ke tingkat Pengadilan.
Yasin mengaku sebelumnya MUI telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan itu hanya sebatas penyampaian informasi. Akan tetapi, sekarang MUI akan berperan sebagai pengawas sampai pada proses peradilan. Dinilainya, munculnya pesta Miras para pemuda di Kelurahan Mande berarti peredaran Miras di Kota Bima masih merebak. “Ileh karena demikian, saat ini kerjasama yang baik perlu dilakukan dan ditingkatkan,” katanya.
Selain pihak Kepolisian, Yasin mengisyaratkan, MUI juga akan bersilaturrahim ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima untuk mendesak legislatif merumuskan dan membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras. Hal itu penting mengingat terjadinya krisis moral kawula muda Kota Bima.
Katanya, MUI bersama lembaga keagamaan lainnya akan mendesak diterbitkannya Perda-Perda lain yang berhubungan dengan maksiat, seperti perjudian, perzinahan, zakat, dan Jumat Khusu. Berkaitan dengan Perda Miras yang telah ada, dia mengaku Perda itu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, sehingga Pemkot Bima juga harus memiliki Perda yang sama.
Bahkan, diakuinya, saat ini MUI telah menyusun draf Perda yang akan diajukan ke DPRD. “Ini bukan mau ikut-ikutan, akan tetapi mari kita lihat secara seksama keadaan umat saat ini,” ungkapnya.
Untuk lingkup pemerintahan, MUI juga akan membina para pegawai dengan membentuk majelis taklim pada setiap satuan kerja (Satker) untuk memudahkan proses pembinaan dan dakwah. Yasin berharap agar apa yang direncanakan berlangsung lancar.
Mengenai pesta Miras di Kelurahan Mande, Ketua III MUI Bidang Fatwa, H Ahmad, SAg, menyesalkan dan prihatin terhadap umat Islam sendiri yang terlibat perbuatan itu. Dalam Quran sudah dijelaskan bahwa meneguk khamar atau Miras adalah haram dan itu merupakan pekerjaan setan. Ahmad menyorot kinerja aparatur kelurahan dan RT/RW yang tidak menegur perbuatan maksiat itu.
Katanya, selain tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Toma) harus mampu memberantas maksiat semacam itu, sebab Nabi Muhammad bersabda “setiap umat Islam yang melihat kemaksiatan di depan matanya dan tidak mencegahnya, maka berdosalah seluruh kaum dalam satu wilayah itu”. Selain itu, barangsiapa yang melihat maksiat maka cegalah dengan kekuatan, diam, dan mendoakan.
Diingatkannya, apa yang melanda bumi ini dengan berbagai bencana seperti gempa bumi, merupakan ulah manusia sendiri dengan berbagai kemaksiatannya. Dalam Quran dijelaskan “Sesungguhnya kerusakan, bala dan bencana dimuka bumi disebabkan ulah manusia, maka janganlah engkau berjalan diatas muka bumi-Ku dengan sombong”. (K02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar