Senin, 07 Desember 2009

Penuntasan Sejumlah Kasus Diteriakan LMND

Bima, Bimks.-
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Bima kembali berunjuk rasa di cabang Talabiu, Senin (7/12). Mereka memblokir sebagian ruas jalan sehingga mengakibatkan arus lalu lintas macet. Mereka juga membakar keranda mayat, sebagai simbol kematian nurani pemerintah terhadap persoalan rakyat.
LMND menilai banyak daftar kasus dugaan korupsi dan kemanusiaan merugikan rakyat. Secara bergilir, mereka berorasi sambil membagikan pernyataan sikap kepada pengendara yang melintas.
Koordinator aksi, Syarifuddin, dalam pernyataan sikapnya meminta penghentian penebangan hutan Tambora dan mereka menilai penerbitan Ijin Pengelolaan Kayu (IPK) akan merusak lingkungan. Bahkan, menilai perusakan hutan Tambora oleh pemegang kuasa IPK sepertinya tidak tersentuh hukum. Ada kesan memberi perlindungan terhadap mereka dan mencurigai “perselingkuhan” dengan penguasa. “Areal penebangan hutan di Tambora sudah jauh berpuluh-puluh kilometer dari pal batas pengelolaan,” katanya.
Hal lain yang disorot adalah pemindahan ibukota Kabupaten Bima. LMND menilai, pemerintah tidak serius, apalagi saat ini belum ada pembebasan lahan. Tukar-guling tanah masyarakat yang dijadikan proyek Talabiu-Dore belum juga tuntas. Sertifikasi tanah yang dijanjikan belum juga ada.
Memasuki musim tanam di Bima, mereka meminta pemerintah segera mengatasi persoalan distribusi pupuk yang kerap tidak merata. Mereka mendesak agar pembagian pupuk dapat dilakukan secara adil.
Persoalan konflik Renda dan Ngali, menurut LMND, belum tuntas dilakukan. Mereka menilai, belum ada langkah konkrit menuntaskan persoalan yang telah merenggut korban jiwa. Selain itu, mendesak agar kasus penembakan warga Ngali segara diusut, karena dianggap terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
LMND juga mengajak masyarakat agar saat Pemilu 2010 mendatang secara objektif melihat calon pemimpin. Memilih yang terbaik dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan diri dan kelompok. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar